Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon, meminta aparat keamanan menindak tegas para pelaku tawuran maupun kawanan bandit jalanan bersenjata tajam yang akhir -akhir ini kembali beraksi di kawasan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.
Hal tersebut, diungkapkan anggota DPRD Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Minggu sore (19/4), saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, yang dihadiri ratusan warga.
Menurut anggota DPRD Medan tersebut, aksi tawuran dan tindak kejahatan jalanan yang terjadi sangat mengganggu kenyamanan atau menimbulkan ketakutan warga, dalam melakukan kegiatan, terutama pada malam.
Menurut Janses Simbolon, sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2021, setiap warga maupun badan memiliki hak untuk merasakan dan menikmati ketenteraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga Pemko Medan dan pihak kepolisian dapat mewujudkannya dengan menindak para pelaku tawuran dan penjahat jalanan.
Namun pada sisi lain, warga atau para orang tua maupun badan juga berkewajiban mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, dengan melakukan pengawasan atas perilaku anak anak mereka agar tidak tidak terlibat dalam tawuran maupun sebagai pelaku tindak kejahatan jalanan.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Sei Mati, Yogi yang turut hadir dalam kegiatan Sopserda Kota Medan itu, meminta kesediaan warga untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) yang akan segera diaktifkan kembali di Kelurahan Sei Mati, sebagai salah satu upaya untuk mencegah aksi tawuran dan begal.
Selain itu, Lurah Sei Mati juga meminta para orang tua membuat aturan ketat, agar anak - anak mereka, terutama yang masih remaja, sudah harus berada di dalam rumah pada pukul 22.00 WIB, yang disahuti sangat positif oleh ratusan warga peserta Sosperda Kota Medan.
Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kota Medan, Janses Simbolon Memberikan Souvenir kepada Ratusan Warga Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.
(Ariayansah Lubis)



Komentar