Simalungun, bidikkasusnews.com -Koordinator Advokasi Organisasi Jaguar, Bobby Sihite, menyatakan dukungan penuh terhadap program reformasi dan pembenahan yang dijalankan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Menurutnya, komitmen tersebut harus dibuktikan secara nyata hingga ke tingkat pelaksanaan di lapangan, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap lembaga pemasyarakatan.
Kepada awak media Jumat (15/5/2026), Bobby menerangkan bahwasanya semangat perubahan yang digaungkan Kementerian Imipas jangan hanya slogan ataupun narasi di tingkat pusat. Namun harus mampu menyentuh persoalan-persoalan yang berkembang di lapangan.
Masyarakat tentu mendukung penuh program Menteri Imipas,jika program itu memang serius dijalankan. Sehingga dugaan persoalan yang berkembang di Lapas Narkotika Klas IIA di Kabupaten Simalungun/Pematangsiantar, harus dibongkar secara transparan dan dievaluasi secara menyeluruh,ujarnya.
Yang mana, publik sering mendengar berbagai isu yang berkembang terkait kondisi di lingkungan lapas. Mulai dari isu keberadaan "parengkol", dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal, hingga kabar yang baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat terkait penangkapan anak magang di lingkungan lapas.
Boby menilai berbagai persoalan yang muncul tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata. Sebab, Lapas Narkotika memiliki fungsi strategis dalam pembinaan warga binaan dan pemberantasan peredaran narkotika, maka setiap informasi yang berkembang perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Bobby juga menyoroti pernyataan Kalapas yang menyebut bahwa pihaknya secara rutin melakukan razia dua kali dalam seminggu sebagai bentuk pengawasan dan penegakan ketertiban. Namun menurutnya, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang mencurigakan.
Bila memang razia benar dilakukan rutin dua kali dalam seminggu, maka masyarakat tentu berharap hasilnya terlihat nyata. Jangan sampai kegiatan pengawasan hanya sebatas rutinitas administratif, sementara isu-isu di lapangan terus berkembang,tegas Boby.
Karena dalam aspek regulasi, pengawasan dan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan membentuk warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga melalui sistem pembinaan yang menjunjung keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum para binaan sadar apa itu kejahatan.
Bobby menegaskan bahwa dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti menutup ruang kritik. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi agar tujuan reformasi benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat.
"Kami mendukung Menteri Imipas karena kami ingin sistem ini menjadi lebih baik. Justru karena kami mendukung maka berharap pengawasan diperkuat dan setiap persoalan dibuka secara terang dan jangan cuma slogan. Ujar Boby.
(JS)



Komentar