Medan, bidikkasusnews.com – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut atas usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Terbatas (PT) AIJ. Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong pengembangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional.
Hal tersebut disampaikan Wagub Surya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut terkait penyampaian persetujuan usul Ranperda Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 tentang perubahan status hukum PD AIJ menjadi PT AIJ, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (6/5/2026). Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulaiman Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto, serta pimpinan dan anggota dewan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wagub menyambut baik persetujuan dewan untuk melanjutkan Ranperda ke tahap pembahasan berikutnya sebelum pengesahan. “Kalau sudah disetujui, tentu bisa masuk untuk pembahasan di DPRD. Nanti kita siapkan segala sesuatunya. Intinya kita fokus untuk pengembangan perusahaan (BUMD) ini,” ujar Surya.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas persetujuan kerja sama antara Ironman Group AS dengan Pemprov Sumut dalam pengembangan pariwisata dan kebudayaan berkelanjutan. Inisiatif ini diarahkan untuk menghadirkan event olahraga berskala nasional dan internasional sebagai upaya mendorong pertumbuhan kawasan wisata.
“Agar program wisata yang dilaksanakan di Sumatera Utara ini bisa lebih baik. Karena dengan event skala besar ini sangat mendukung kehadiran wisatawan sekaligus memperkenalkan objek wisata kita kepada dunia, khususnya Danau Toba. Semoga ini berdampak sangat baik bagi kita,” kata Wagub Surya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menilai usulan perubahan status hukum PD AIJ menjadi PT AIJ telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ketentuan Peraturan Pemerintah sudah mengatur bahwa BUMD didorong melakukan perubahan bentuk atau status hukum, dari perusahaan daerah menjadi PT, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Jadi sebenarnya ini sudah lama, dan kita apresiasi langkah Pemprov Sumut menyiapkannya,” sebut Aripay.
(Ariayansah Lubis)


Komentar