Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Polemik mengenai pelaporan upah tenaga honorer ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) kian menggelinding bak bola salju. Setelah mencuat isu ketidaksesuaian laporan iuran, Pemkab Labura kini diterpa badai baru: dugaan pemborosan anggaran akibat perekrutan "honorer siluman" yang menabrak undang-undang.
Aktivis asal Labuhanbatu Utara, Gunawan Situmorang, kembali memberikan pandangannya terkait perkembangan kasus ini. Gunawan menyampaikan bahwa indikasi kerugian daerah diduga tidak hanya bersumber dari selisih iuran BPJS, melainkan juga dari kebijakan pengangkatan para "honorer siluman" baru pada periode 2024 hingga 2025. Senin, (15/6/2026)
Dalam kajian awal yang dipaparkannya, Gunawan menunjuk adanya selisih perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp23.956 per kepala antara yang dilaporkan dengan yang diterima pegawai. Gunawan menegaskan bahwa estimasi kebocoran anggaran daerah ini sangat beralasan dan berbasis pada sampel data di lapangan.
"Uang negara itu bukan angka di atas kertas yang bisa digelembungkan sesuka hati demi formalitas administrasi. Selisih Rp23.956 per kepala mungkin terlihat kecil, tapi mari kita hitung secara rasional. Di salah satu dinas tenaga fungsional saja, jumlah honorernya sudah mencapai 637 orang, itu belum termasuk tenaga teknis di dalamnya," ungkap Gunawan saat memaparkan hasil kajiannya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, jika dinalar secara logis, satu dinas yang berfokus pada pelayanan fungsional saja sudah menampung ratusan pegawai non-ASN. Apabila diakumulasikan secara menyeluruh dengan puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya, Satpol PP, petugas kebersihan, hingga sekretariat daerah, maka jumlah pegawai non-ASN se-Kabupaten Labura dipastikan sangat besar.
"Jika selisih iuran Rp23.956 itu terjadi secara masif di seluruh instansi tersebut, maka dalam setahun uang rakyat yang menguap secara tidak tepat sasaran jelas menembus angka hingga total miliaran rupiah! Ini potensi pemborosan anggaran daerah yang nyata dan harus dipertanggungjawabkan," tegas Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan memperluas sorotannya pada kebijakan rekrutmen pegawai non-ASN di Labura yang diduga tetap berjalan sepanjang 2024–2025. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah membatasi pengangkatan pegawai non-ASN setelah diundangkan.
"UU ASN No. 20 Tahun 2023 itu dibuat untuk membatasi beban anggaran, tapi Pemkab Labura justru terkesan tutup mata dan terus merekrut pegawai baru sepanjang 2024 sampai 2025. Pegawai yang dipaksakan masuk di masa larangan ini layak kita sebut sebagai 'honorer siluman'. Mereka ada secara fisik, tapi ilegal secara regulasi dan mencekik kesehatan APBD kita tahun ini," ketus Gunawan.
Gunawan eskplisit mengingatkan, batasan mengenai siapa saja pegawai non-ASN yang boleh dibiayai anggaran negara sudah diatur secara sah oleh pemerintah pusat. Selain UU ASN, instrumen hukum penegas juga telah diterbitkan secara spesifik melalui Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
Melalui instruksi menteri tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa satu-satunya kelompok non-ASN yang legal dialokasikan anggarannya secara transisi hanyalah pegawai yang telah resmi masuk dalam pendataan dan tercatat di database BKN. Kebijakan ini diperkuat dengan skema Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun berjalan yang mematikan ruang bagi honorer non-database.
Berdasarkan Pasal 65 Ayat (3) UU ASN 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai di luar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi peraturan perundangan. Sanksi meliputi disiplin berat seperti teguran tertulis, penundaan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan struktural.
"Para pejabat di Labura harus sadar, aturan pasca-2023 ini tidak main-main. SE Menpan-RB Nomor B/1527 Tahun 2023 sudah memperingatkan dengan jelas sejak awal bahwa honorer di luar database BKN itu ilegal. Ada sanksi copot jabatan dari Kemendagri jika nekat melanggar. Jangan demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, regulasi nasional ditabrak begitu saja," ujarnya.
Selain sanksi disiplin, ia juga menyoroti potensi sanksi finansial melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pribadi jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pengalokasian anggaran daerah yang tidak sesuai peruntukannya untuk membiayai "honorer siluman" baru tersebut.
"Pusat sudah mengunci anggaran daerah dan melarang keras alokasi APBD untuk honorer di luar database BKN. Jadi, gaji untuk 'honorer siluman' rekrutmen baru ini diambil dari mana? Maka dari itu, diperlukan audit investigasi dari BPK. Jika BPK mengaudit dan menemukan adanya penganggaran yang diselundupkan dari pos lain, anggaran tersebut otomatis dinyatakan sebagai kerugian negara. Siap-siap saja pejabat yang menandatangani SK harus ganti rugi pakai dompet pribadi mereka!" ancam Gunawan.
Ia menambahkan, jika proses TGR tidak dipenuhi dan ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, kasus seperti ini bisa bergeser ke ranah hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
"Kalau uang negara habis secara ilegal dan tidak bisa dikembalikan, pintu penjara lewat UU Tipikor Pasal 2 atau Pasal 3 sudah menanti. Ini bukan lagi sekadar masalah kelalaian administrasi lokal, ini adalah pelanggaran hukum berat berskala nasional!" pungkasnya.
Guna menyajikan pemberitaan yang berimbang dan objektif, bidikkasusnews.com telah berupaya meminta klarifikasi resmi dari otoritas kepegawaian daerah. Media telah mengirimkan sejumlah poin konfirmasi tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Lahamuddin, melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (15/6/2026).
Poin konfirmasi yang dilayangkan meliputi kejelasan status hukum rekrutmen honorer periode 2024–2025 di bawah bayang-bayang Pasal 65 UU ASN 2023 dan SE Menpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, rincian jumlah riil tenaga non-ASN yang terdata maupun yang di luar database BKN.
Namun, hingga berita ini ditayangkan ke meja redaksi, Kepala BKPSDM Labura Lahamuddin belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait polemik tersebut. bidikkasusnews.com tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemkab Labura untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada pemberitaan berikutnya.
(Ricki Chaniago)


Komentar