Mahasiswa Nommensen Soroti Klarifikasi Sekda Labura Soal Laporan Honor ke BPJS Ketenagakerjaan

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Polemik mengenai dugaan ketidaksesuaian antara nilai honor yang tercantum dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan dengan honor yang menurut keterangan sejumlah tenaga honorer TK II diterima setiap bulan terus menjadi perhatian berbagai kalangan.

Persoalan yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun hingga tahun 2025 tersebut turut mendapat sorotan dari aktivis, mahasiswa, dan masyarakat, Rabu (3/6/2026).

Pada pemberitaan sebelumnya, sejumlah pejabat daerah telah memberikan klarifikasi terkait perbedaan nilai upah yang tercantum dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah yang diterima tenaga honorer.

Pejabat yang telah memberikan tanggapan antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala Bagian Hukum, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aek Kanopan. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Dalam klarifikasinya melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Susi Asmarani, menyatakan bahwa pelaksanaan pembayaran honorarium dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kebijakan penganggaran yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran. (18/5/2026)

Menurut Sekda, angka Rp1.765.000 yang tercantum dalam laporan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya merupakan dasar perhitungan kepesertaan yang disesuaikan dengan ketentuan administrasi program jaminan sosial dan dapat mencakup komponen tertentu sesuai kebijakan penganggaran yang berlaku saat itu.

Sekda juga menyebut besaran yang diterima tenaga honorer dapat berbeda-beda tergantung penempatan kerja, sumber dana, tingkat kehadiran, serta ketentuan administrasi lainnya yang melekat pada sistem pembayaran.

Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai komponen-komponen yang dimaksud, dasar penghitungan angka Rp1.765.000, serta rincian yang menyebabkan perbedaan antara nilai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan honor yang diterima tenaga honorer, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan tambahan.

Menanggapi hal tersebut, Gunawan Situmorang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, menilai penjelasan yang disampaikan Sekda belum menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian sejumlah pihak.

Menurut Gunawan, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya komponen tertentu dalam penganggaran, melainkan pada kesesuaian antara data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang benar-benar diterima tenaga honorer.

“Pengelolaan keuangan negara maupun daerah wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta partisipatif. Karena itu, setiap angka yang tercantum dalam dokumen administrasi pemerintah harus dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Gunawan.

Ia mengatakan, apabila nilai Rp1.765.000 memang merupakan penghasilan kotor tenaga honorer, maka nilai tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen pembayaran yang menunjukkan besaran honor, rincian potongan, serta dasar hukum yang melandasinya.

“Kalau memang ada komponen tertentu atau potongan tertentu, harus dijelaskan secara rinci. Berapa honor kotornya, berapa potongannya, dan dasar hukumnya apa. Jangan sampai muncul kesan bahwa angka yang dilaporkan dalam administrasi berbeda dengan angka yang diterima pegawai honorer,” ujarnya.

Gunawan menilai penjelasan mengenai adanya “komponen tertentu” justru memerlukan penjabaran lebih lanjut agar tidak menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

“Kalau disebut ada komponen tertentu, maka komponen itu harus dijelaskan. Apakah merupakan tunjangan, insentif, tambahan penghasilan, atau komponen lainnya. Jika memang menjadi bagian dari penghasilan tenaga honorer, tentu harus dapat ditunjukkan dalam dokumen pembayaran,” katanya.

Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa transparansi tidak hanya sebatas menyampaikan angka dalam laporan administrasi, tetapi juga memastikan angka tersebut dapat diverifikasi dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Persoalannya bukan besar atau kecilnya angka yang dilaporkan. Persoalannya adalah apakah angka tersebut benar-benar merepresentasikan penghasilan tenaga honorer yang sesungguhnya. Jika Rp1.765.000 dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka harus ada dokumen yang menunjukkan bagaimana angka itu terbentuk dan ke mana seluruh komponennya dialokasikan,” ujar Gunawan.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan data yang tidak dapat dijelaskan secara administratif maupun faktual, kondisi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Yang dipertanyakan saat ini sederhana, apakah angka yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sama dengan dasar penghasilan yang diterima tenaga honorer atau tidak. Jika berbeda, apa dasar hukumnya dan bagaimana mekanisme penganggarannya. Pertanyaan itu yang hingga kini belum terjawab secara rinci,” tambahnya.

Gunawan juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi karena dana yang digunakan berasal dari keuangan daerah.

“Publik berhak mengetahui bagaimana suatu angka dapat dilaporkan dalam dokumen resmi. Semakin terbuka penjelasan yang diberikan, semakin mudah pula pemerintah membangun kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Hingga saat ini belum terdapat penjelasan rinci mengenai komponen yang dimaksud dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan, dasar penghitungan angka Rp1.765.000, maupun dokumen yang menunjukkan hubungan antara nilai yang dilaporkan dengan honor yang diterima tenaga honorer secara rill.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami