Ada Apa Dengan Pajak Air Permukaan (PAP) Provsu Ke Kabupaten Toba

Toba, bidikkasusnews.com - Menyikapi UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah(PDRD) yang mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah/Kota untuk memungut pajak dan retribusi guna membiayai pelayanan Pemerintah dan pelayanan publik di daerah masing masing dan diubah dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(HKPD) sehingga UU No 28 Tahun 2009 otomatis tidak berlaku lagi.

Sejalan dengan waktu,menurut informasi yang diterima oleh awak media ini dari beberapa narasumber yang dapat dipercaya mengatakan pada Tahun 2024 yang lalu Kabupaten Toba masih mendapat transfer Pajak Air Permukaan dari Provsu sebesar 32 Milyar dan ini sangat membantu pembiayaan Pemerintahan Daerah.

Namun,setelah UU HKPD berlaku dan terbitnya PP No 35 Tahun 2023 sebagai regulasi tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah dan diterbitkannya Perda Provsu No 1 Tahun 2024 pendapatan Pajak Air Permukaan(PAP)Kabupaten Toba mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Pada Tahun 2025 yang lalu,PAP Kabupaten Toba hanya menerima Rp 1.7 M dan informasi untuk Tahun 2026 menyusut menjadi Rp 1.3 M.

Hal ini,mengakibatkan pembiayaan pemerintah daerah mengalami kendala yang berarti dengan berkurangnya pendapatan dari Pajak Air Permukaan.

Sekdakab Toba,Paber Napitupulu sepertinya enggan menerima awak media ini ketika hendak dikonfirmasi terkait hasil pajak air permukaan yang diterima Pemkab Toba yang semakin menurun akibat terbitnya Perda Provsu No 1 Tahun 2024.

"Dimana kamu sekarang",sebutnya melalui chat WA,Jum'at 10 Juli 2026.

Perlu diketahui,ada 4 perusahaan raksasa yang beroperasi di Kabupaten Toba merupakan wajib pajak(WP) yakni,PT Inalum,PT BDSN dan PT Binsar Natorang Energi(BNE) yang kerap menggunakan air Danau Toba dan sungai Kualuh sebagai penggerak turbin pembangkit listrik untuk dijual kepada PLN,setelah itu PT Toba Pulp Lestari(TPL).

(Mansur pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami