Baru Setengah Tahun Dibangun, Jembatan Sungai Juragan Mulai Rusak, Media Konfirmasi PPID Dinas PUTR Labura

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Jembatan Sungai Juragan yang berada di Dusun Sei Juragan, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dilaporkan telah mengalami kerusakan meski baru sekitar enam bulan selesai dibangun. Kondisi tersebut terpantau awak media pada Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tampak adanya retakan pada bagian oprit atau lantai pendekat jembatan. Kerusakan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan, mengingat proyek itu baru selesai dikerjakan pada akhir Desember 2025.

Berdasarkan data pengadaan, pembangunan jembatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp801.353.000. Proyek itu dikerjakan oleh CV. Delima dengan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp798.604.524,09.

Data pengumuman tender juga menunjukkan terdapat sembilan peserta yang mengikuti proses lelang. Namun, hanya CV. Delima yang tercatat mengajukan penawaran sebesar Rp798.604.524,09, sementara delapan peserta lainnya tidak menyampaikan nilai penawaran.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bidik Kasus News telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Zulham, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Konfirmasi tersebut meminta penjelasan terkait tanggapan Dinas PUTR atas kerusakan yang terjadi, apakah kondisi tersebut telah diketahui sebelumnya, hasil pemeriksaan terhadap penyebab kerusakan, serta apakah kerusakan tersebut masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa dalam masa pemeliharaan atau akan ditangani menggunakan anggaran pemerintah.

Selain itu, media juga meminta penjelasan apakah penyedia jasa telah diperintahkan melakukan perbaikan, apakah pekerjaan telah dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis sebelum dilakukan serah terima akhir (Final Hand Over/FHO), apakah terdapat hasil evaluasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas maupun tim teknis, serta langkah yang akan ditempuh Dinas PUTR untuk menjamin kualitas pekerjaan dan keselamatan masyarakat yang melintasi jembatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara, Zulham, selaku PPID, belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan. 

Bidik Kasus News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUTR maupun pihak penyedia jasa sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami