DPRD Kabupaten Solok Sahkan APBD 2025 Menjadi Perda dan Tetapkan Renja DPRD Tahun 2027

Arosuka, Bidikkasusnews.com – DPRD Kabupaten Solok resmi mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda serta menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kabupaten Solok Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna  Jumat (3/7/2026), di Arosuka.

Pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Solok Nomor: 100.1.4.3/06/Bamus-DPRD/2026 tentang Jadwal Kegiatan DPRD. Agenda pertama paripurna meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda, serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati Solok.

Sebelumnya, pembahasan Ranperda telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 25 hingga 28 Juni 2026. Pada hari yang sama, DPRD juga menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian hasil pembahasan dan penetapan Renja DPRD Kabupaten Solok Tahun 2027.

Pembahasan Renja tersebut telah dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) antara Badan Musyawarah DPRD bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Solok.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Mukhlis. Sebelum rapat dimulai, pimpinan sidang sempat menskors rapat beberapa saat untuk menunggu kehadiran anggota DPRD hingga jumlah peserta memenuhi kuorum. Setelah kuorum terpenuhi, rapat kembali dilanjutkan.

Dalam laporannya, Juru Bicara Banggar DPRD, Yetty Aswaty, SH, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai juru bicara. Ia memaparkan secara rinci hasil pembahasan Banggar bersama TAPD yang menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Solok melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Menurutnya, rekomendasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperbaiki capaian kinerja, serta menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Usai penyampaian laporan Banggar, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan, sehingga Ranperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat kemudian diskors hingga pukul 13.30 WIB mengingat waktu pelaksanaannya berdekatan dengan pelaksanaan Salat Jumat.

Setelah rapat kembali dibuka, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Muhammad Al-Fajri, membacakan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Jefrizal, S.Pt., M.T.

Pada kesempatan tersebut, Pendapat Akhir Bupati Solok yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar DPRD atas kerja keras dalam membahas Ranperda secara cermat, objektif, kritis, dan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Daerah menilai seluruh proses pembahasan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Solok.

Pemerintah Kabupaten Solok juga menyatakan menerima seluruh pandangan, kritik, saran, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bentuk kemitraan yang sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berbagai masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dan penyempurnaan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.

Setelah penyampaian pendapat akhir, pimpinan rapat mengajukan perubahan jadwal kegiatan DPRD berdasarkan surat yang disampaikan Pemerintah Daerah. Perubahan jadwal tersebut disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kabupaten Solok masih melanjutkan agenda rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan OPD teknis terkait pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, Penjabat Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, pimpinan badan dan kantor, para camat, kepala bagian, kepala bidang, pejabat fungsional, serta tamu undangan lainnya.

(Red)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami