Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com -Sejumlah Tokoh Masyarakat dari Desa Srikayu,Desa Pea jambu kecamatan Singkohor, Desa ladang Bisik,Desa Muara pea kecamatan kota Baharu dan Desa Bukit Harapan kecamatan Gunung meriah kabupaten Aceh Singkil meminta pada Menteri ATR/BPN Tak Perpanjang lagi izin Hak guna usaha(HGU)Perkebunan Sawit PT Nafasindo di wilayah Aceh Singkil.
Dari data dan informasi yang dikantongi Awak media ini Sabtu tanggal 27 Junil 2026 sejak berdirinya perusahan PT Uburtraco/PT Nafasindo. masyarakat dari desa tersebut diduga tidak pernah menerima plasma 20% sebagaimana yang diatur dalam undang - Undang yang berlaku merupakan syarat mutlak dalam penerbitan izin HGU.
Selain itu, perusahan perkebunan sawit PT Nafasindo juga terdapat persolan Konfilik lahan eks transmigrasi bersta Konflik lahan masyarakat lokal dan masalah lainnya"Kata Zainuddin BM sebagai tokoh masyarakat.
Dengan adanya dugaan Pelanggaran yang di permasalahan itu masyarakat.Tokoh masyarakat meminta agar tak di perpanjangan izin HGU lagi sebelum permasalahan tersebut.di selesaikan yang sudah memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat setempat"Jelasnya.
"Dalam hal tersebut sejumlah tokoh masyarakat Desa tersebut berharap Perhatian dan kebijakan Pak menteri ATR/BPN untuk segera mengambil langkah- langkah tegas demi terciptanya keadilan bagi Rakyat" Tutupnya.
(Muklis)


Komentar