Tapteng, Bidikkasusnews.Com - Penyelidikan atas kematian tragis Boy Simamora di Tapanuli Tengah masih bergulir dinamis.Kepolisian Resor (Polres) Tapteng menegaskan status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum menyimpulkan apakah korban tewas akibat diterkam buaya atau karena tindak kekerasan manusia.
“Kami sedang bekerja secara maksimal, objektif, dan transparan.
Hingga saat ini, 20 saksi telah diperiksa, autopsi telah dilakukan, dan barang bukti telah kami kirim ke Labfor Polda Sumut,” terang Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mewakili Kapolres AKBP Muhammad Alan Haikel, Jumat (17/7/2026).
Menurut IPTU Dian, dari puluhan saksi yang diperiksa, hanya satu orang yang mengaku melihat buaya membawa sesosok tubuh beberapa jam sebelum jasad korban ditemukan.
Di sisi lain, polisi belum menemukan saksi atau bukti fisik yang menunjukkan adanya kejaran, pemukulan, atau kekerasan oleh manusia terhadap korban sebelum ia masuk ke sungai di kawasan PT Nauli Sawit.
Saat ini, kepolisian masih menganalisis penyebab luka trauma tumpul pada tubuh korban apakah murni berasal dari gigitan predator atau akibat kekerasan fisik.
Demi menjaga keakuratan dan memperkuat bukti ilmiah, Polres Tapteng juga telah melayangkan surat resmi kepada otoritas konservasi satwa liar/buaya.
Tim ahli konservasi diminta turun langsung ke lokasi penemuan jasad guna memetakan, menganalisis, dan memastikan keberadaan serta aktivitas predator di sekitar TKP.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan.
Tugas kami saat ini adalah mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah peristiwa ini murni kecelakaan (serangan hewan) atau ada unsur tindak pidana. Karena itu, kami meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” tegas IPTU Dian yang juga didampingi ahli forensik RSUD Pandan Dr. Binsar Lubis serta Kasi Humas IPTU A.P. Limbong.
Di akhir keterangannya, Polres Tapteng mengimbau masyarakat luas dan pihak-pihak terkait untuk menahan diri dari menyebarkan asumsi liar atau narasi sepihak yang menyebut kasus ini sebagai pembunuhan tanpa dasar bukti yang sah.
Pihak kepolisian berjanji akan membuka hasil penyelidikan ini secara terang benderang ke publik setelah seluruh hasil uji laboratorium dan analisis para ahli rampung.
“Begitu seluruh hasil analisis forensik dan pendapat ahli keluar, kami pasti akan menyampaikannya secara transparan kepada publik,” tutup IPTU Dian.
(Stevpas)


Komentar