Toba, bidikkasusnews.com - Pemkab Toba akan segera melaksanakan penataan perangkat daerah untuk efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Kabag Organisasi Sekdakab Toba,Sarman Marbun S.sos saat dikonfirmasi Bidik Kasus,Senin 20-07-2026 diruang kerjanya mengatakan Pemkab Toba tahun 2026 melakukan Penataan Perangkat Daerah sebagaimana amanat beberapa Peraturan dan juga berdasarkan kajian terhadap efektifitas dan efisiensi serta rasional dan proporsional penyelengaraan urusan pemerintahan didaerah.
Adapun perangkat daerah yang dilakukan penataan atasnama perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA),ujarnya.
Dasar hukum perubahan ini,diatur dalam Peraturan Presiden no 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah,terangnya.
Pada Penataan Perangkat Daerah yang akan dilakukan,Dinas Lingkungan Hidup mengalami perubahan tipologi dari tipe C ke tipe B,perubahan tipologi ini dimaksudkan untuk peningkatan kinerja Dinas Lingkungan Hidup untuk menjawab isu strategis masalah lingkungan seperti perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan persampahan,sambungnya lagi.
Tipologi selama ini adalah tipe C,dinas lingkungan hidup hanya memiliki dua bidang dengan perubahan ini akan mengalami penambahan satu bidang menjadi tiga bidang dengan harapan capaian target indikator kinerja dapat terwujud,sebutnya.
Penataan berikutnya terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR)yaitu adanya pemindahan sub urusan Keciptakaryaan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, kebijakan ini di dasari pertimbangan proporsional dan juga memperhatikan kedekatan karakteristik urusan Pemerintahan serta untuk lebih memudahkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan serta program kerja sehingga akan lebih efektif dan efisien dalam rangka pelayanan publik dan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan daerah,ujarnya sambil menerangkan.
Selain ketiga Dinas tersebut,pada Dinas Kesehatan juga terjadi perubahan yaitu pada nomenklatur bidang sebagai tindak lanjut peraturan Menteri Kesehatan no 2 Tahun 2026 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan,ujarnya.
Penataan ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toba no 1Tahun 2026 tentang perubahan ke 2 atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir no 5 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten daerah Toba Samosir.
Selanjutnya terkait dengan kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja diatur dengan peraturan Bupati semisalnya Peraturan Bupati Toba No 18 Tahun 2026 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah Kabupaten Toba,sebutnya lagi,tandasnya kepada Bidik Kasus.
(Mansur pardede)


Komentar