Polisi Ringkus Suami Aniaya Istri Di Asahan

Asahan, bidikkkasusnews.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT )telah terjadi di Dusun IV, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Kali ini pelaku nya seorang suami berinisial R.F (34) menganiaya istri nya berinisial SR (23) dengan cara pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban, memukul bagian mata kiri hingga mengalami memar, serta membenturkan kepala korban ke dinding rumah yang mengakibatkan korban mengalami luka dan rasa sakit.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP/B/639/VII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026.

Setelah menerima laporan, penyidik Polres Asahan segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melaksanakan gelar perkara dan hingga melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 WIB dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Asahan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polres Asahan juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk KDRT kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami