BINJAI, Bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial H, berusia 42 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, pada Minggu malam, 28 Juni 2026 sekitar pukul 21.10 WIB. Pelaku diketahui beralamat asal dari Marindal, Kabupaten Deli Serdang.
Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan.
Setelah diyakini benar, petugas segera melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku. Dari penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti berupa: narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip dengan berat bersih sekitar 195 gram, serta 3 bungkus plastik klip berisi ekstasi sebanyak 300 butir dengan berat kotor 150,7 gram. Selain itu, disita pula 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru, 3 buah amplop putih, 1 unit timbangan elektrik, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff dengan nomor polisi BK 51 BOS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. “Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat berharga demi menyelamatkan generasi muda. Laporkan segera melalui layanan darurat 110 Polri,” tegasnya.
(Hendri Togi Sihombing)


Komentar