Ratusan ASN Di Asahan Curangi Aplikasi Absen, Sanksi Teguran & Pecat Di Berlakukan

Asahan, bidikkasusnews.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan akan di kenai sanksi berupa teguran hingga pemecatan.

Pasal nya para ASN tersebut di duga telah melakukan kecurangan dalam sistem absen daring dengan menggunakan aplikasi yang tidak resmi atau akun fake GPS.

Temuan temuan tersebut saat ini sudah di tindaklanjuti dan di proses oleh inspektorat Kabupaten Asahan yang nanti nya apa bila dari ASN tersebut bersalah akan di kenai sanksi yang berlaku.

Menurut keterangan dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Asahan, ada 300 orang lebih ASN di duga memanfaatkan aplikasi ilegal tersebut, yang mana aplikasi tersebut mampu memanipulasi lokasi saat melakukan ansendi elektronik.

" Kami telah menerima laporan resmi dari BKPSDM dan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh ASN yang diduga terlibat " Kata Abdul Rahman Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan.

Lanjut nya laporan dari BKPSDM tersebut terkait adanya dugaan ASN menggunakan Fake GPS untuk Absendi.

" Tentu ada sanksi yang akan di berikan karena menyangkut pelanggaran dan etika " Ungkapnya.

Rahman juga menerangkan para ASN yang diduga melakukan pelanggaran berasal dari berbagai instansi, mulai dari kecamatan, puskesmas hingga sekolah-sekolah di Kabupaten Asahan.

Menurut nya, ASN yang melakukan pelanggaran tersebut akan di panggil satu persatu untuk melakukan klarifikasi, penjatuhan sanksi.

Dan sanksi tersebut akan dipertimbangkan tingkat pelanggaran yang telah di lakukan, apakah para ASN tersebut tetap menjalan kan tugas atau justru tidak masuk kerja.

" Kalau dia menggunakan aplikasi ilegal tetapi masih masuk bekerja meski hanya setengah hari, itu akan diakumulasikan dengan jam kerjanya. Namun apabila tidak masuk kerja sama sekali, maka akan dihitung berdasarkan jumlah hari ketidakhadirannya " Terang nya (22/07).

Rahman juga menerangkan, jika ASN terbukti bolos kerja kurang dari 10 hari akan di kenakan sanksi ringan berupa teguran dari atasan.

" Sedangkan ASN yang mangkri antara 10 hingga 20 hari akan dikenai sanksi sedang berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen dengan durasi enam bulan, sembilan bulan, hingga satu tahun " Pungkasnya.

Sementara Lanjut Rahman ASN dengan akumulasi ketidakhadirannya mencapai lebih dari 28 hari, akan dikenai sanksi berat dan tidak menutup kemungkinan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai ASN.

" Kami memang belum melakukan penyelidikan karena tim penyelidik sedang mengikuti diklat di BPK. Pemeriksaan terhadap seluruh ASN yang terlibat direncanakan dimulai pekan depan " Tutupnya.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami