Kutacane, bidikkasusnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, menggelar rapat paripurna Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis (27/8) di ruang sidang gedung DPRK setempat.
Rapat tersebut membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febian Roza, S.STP., didampingi Wakil Ketua II DPRK, Bukhari. Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara tidak dapat hadir karena sedang bertugas diluar daerah, dan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara, Yusrizal, S.T.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah Asisten, kepala OPD, kepala badan, para camat, kepala puskesmas, serta perwakilan unsur Forkopimda Aceh Tenggara.
Selain pembahasan Raqan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025, rapat paripurna juga mengagendakan pembahasan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febian Roza, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Denny, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025 tidak hanya menjadi kewajiban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas penggunaan sumber daya dan anggaran yang telah direncanakan dan dilaksanakan untuk kepentingan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara.
"DPRK memandang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025 harus dibahas secara objektif, transparan, kritis, dan konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan serta kemajuan masyarakat," ujar Denny dalam sambutannya.
Ia berharap pembahasan antara DPRK dan pemerintah daerah dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai capaian pelaksanaan APBK 2025, baik dari sisi pendapatan, belanja, pembiayaan, maupun capaian program dan kegiatan pembangunan.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakab Yusrizal, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati karena sedang melaksanakan kegiatan di luar daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melaksanakan berbagai program melalui APBK 2025, terutama dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pemkab Aceh Tenggara juga melakukan berbagai upaya penanganan terhadap masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi. Langkah tersebut mencakup masa pemulihan, perbaikan rumah warga, pengusulan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi korban terdampak dengan tingkat kerusakan ringan, sedang hingga berat, normalisasi sungai, serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
Selain itu, pemerintah daerah berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur yang lebih tahan terhadap bencana, termasuk jalan, jembatan dan tanggul. Pemkab juga melakukan penataan ruang dengan mengantisipasi pembangunan permukiman di bantaran sungai maupun kawasan lereng yang rawan longsor.
Pemulihan jaringan air bersih juga menjadi perhatian pemerintah daerah agar fasilitas tersebut dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati melalui Sekdakab menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRK beserta seluruh anggota DPRK Aceh Tenggara yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan sambutan dan nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2025, sekaligus membahas KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS Murni 2027.
Lebih lanjut, pemerintah daerah telah menyampaikan tahapan laporan realisasi APBK 2025 yang meliputi perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Penyusunan laporan tersebut dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Alhamdulillah, atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan APBK 2025, kita untuk kesekian kalinya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," demikian disampaikan Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakab.
(Noris Ellyfian)


Komentar