Genjot PAD dan Tertib Administrasi, Sumbar Beri Diskon 50% Pokok PKB Mutasi Masuk

Padang, Bidikkasusnews.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi meluncurkan program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus bagi kendaraan luar daerah yang mutasi masuk ke ranah minang. Program strategis ini berlangsung mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Lewat kebijakan ini, wajib pajak diuntungkan dengan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk pokok PKB hingga masa pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi masuk menjadi pelat BA.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy mengimbau masyarakat untuk bergerak cepat memanfaatkan momentum emas ini sebelum batas waktu berakhir di penghujung tahun.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menjelaskan bahwa stimulus ini sengaja dirancang khusus untuk kendaraan berpelat nomor luar provinsi yang ingin beralih status menjadi pelat BA. Langkah ini diharapkan mampu memperbarui akurasi basis data kendaraan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Program ini lahir dari sinergi solid antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, PT Jasa Raharja, dan Bapenda Sumbar. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif terbesar sepanjang tahun 2026 ini, pengurusan dapat dilakukan langsung di Kantor Samsat terdekat atau Ditlantas Polda Sumbar dengan membawa persyaratan yang berlaku.

"Ayo manfaatkan program ini, jangan ditunda lagi!" pungkasnya.

(Delco)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami