Perkuat Lini Depan, Bapenda Sumbar Lantik 18 Juru Sita dan 25 Pemeriksa Pajak

Padang, Bidikkasusnews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi melantik dan mengambil sumpah 43 pejabat fungsional yang terdiri dari 18 Juru Sita Pajak Daerah dan 25 Pemeriksa Pajak Daerah, Minggu (2/8/2026). 

Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memperkuat pengelolaan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin. Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Bapenda, para kepala bidang, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), kepala subbagian, kepala seksi, pejabat fungsional tertentu, serta seluruh jajaran pegawai dilingkungan Bapenda Se Sumbar.

Dalam sambutannya, Al Amin menegaskan bahwa jabatan Juru Sita Pajak Daerah maupun Pemeriksa Pajak Daerah bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab besar terhadap negara dan masyarakat.

"Jabatan ini menuntut integritas, profesionalisme, objektivitas, serta komitmen tinggi dalam menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui pelayanan yang bersih dan berintegritas," tegas Al Amin.

Ia menjelaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Sumatera Barat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan berkeadilan agar mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Al Amin, Pemeriksa Pajak Daerah memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak melalui proses pemeriksaan yang independen, profesional, dan berbasis data.

Pemeriksaan tidak hanya bertujuan mengidentifikasi potensi kekurangan pembayaran pajak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum sekaligus membangun budaya kepatuhan di kalangan masyarakat.

Sementara itu, Juru Sita Pajak Daerah menjadi garda terdepan dalam proses penagihan pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, mereka dituntut mampu mengedepankan pendekatan yang profesional, humanis, dan tetap menghormati hak-hak wajib pajak.

"Keberhasilan pengelolaan pajak daerah bukan hanya dilihat dari besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tegas Al Amin.

Al Amin mengingatkan, seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menjaga kejujuran, independensi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan yang dapat merugikan institusi dan masyarakat. 

(Delco)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami