Jakarta, bidikkasusnews.com - Uji materi yang dilakukan sembilan Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Terkait Pasal Penghinaan, kritikan terhadap Pemerintah kini membuahkan hasil.
Secara resmi pada Jumat 28 Agustus 2026 lalu Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan uji materi tersebut dengan menyatakan jika Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Kedua pasal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelum nya pada uji materi yang di ajukan kesembilan Mahasiswa tersebut, merasa khawatir jika pasal pasal tersebut bisa menjadi alat untuk membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo selaku ketua sudah membacakan amar putusan di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, di jakarta.
Jika Pasal 240 dan 241 sebenarnya mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
" Istilah “menghina” di dalamnya cukup luas dan terbuka untuk penafsiran, banyak pihak menilai ketentuan ini bersifat karet sehingga mudah disalahgunakan " Ujarnya.
Jadi dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi menekankan satu poin penting. Lembaga negara dan pemerintah bukanlah manusia yang memiliki perasaan.
" Mereka tidak bisa merasa tersinggung, terhina, atau terluka hatinya seperti individu biasa. Kehormatan dan nama baik hanya melekat pada manusia, bukan pada institusi " Ungkap Ketua Hakim.
Dari sidang pleno amar putusan itu juga para hakim melihat risiko yang lebih besar.
Mereka menilai Pasal-pasal itu berpotensi menimbulkan efek menakutkan atau chilling effect di tengah masyarakat.
Orang bisa menjadi ragu untuk menyampaikan kritik, evaluasi, atau pendapat yang jujur karena takut diganjar pidana.
Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut membuka ruang interpretasi yang sangat subjektif.
" Batas antara kritik yang sah dan penghinaan menjadi kabur, kondisi seperti ini jelas tidak sehat bagi demokrasi yang mengandalkan kontrol publik. " Kata nya.
Disebutkan Adies, jika utusan ini mengembalikan esensi bahwa hukum seharusnya melindungi hak konstitusional warga negara, bukan menjadi perisai bagi pemegang kekuasaan.
" Pemerintah dan lembaga negara itu adalah pengelola kebijakan serta anggaran publik. Karena itu, mereka wajar dan seharusnya terus diawasi serta dikritik secara terbuka " Ucap nya.
Dalam putusan ini juga banyak pengamat hukum menilai jika putusan ini sebagai langkah maju untuk melakukan kritikan terhadap pemerintahan atau lembaga.
Dari amar putusan ini MK juga menegaskan jika lembaga ini akan berpihak pada kebebasan berpendapat dalam kehidupan sehari hari.
Ruang ini pasti nya memberikan rasa lega terhadap warga biasa, aktivis, akademis serta jurnalis.
Sekarang tidak perlu lagi terlalu khawatir ketika menyampaikan ketidakpuasan terhadap kinerja pejabat atau kebijakan yang dinilai merugikan rakyat.
Namun, meskipun pasal ancaman pidana ini sudah di hapus, kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat terhadap pemerintah atau lembaga memiliki ruang batas,
Kritik boleh asal tetap bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan disampaikan dengan cara yang beradab tetap menjadi standar.
Keputusan atas Kebebasan berdemokrasi dan berekspresi terhadap pemerintah ini menjadi penanda penting.
Ketika Hukum tidak lagi digunakan untuk membungkam maka ruang publik akan menjadi sehat serta menjadikan kontrol sosial bisa berjalan dengan baik.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan menjadi fondasi yang lebih kokoh bagi kehidupan bernegara yang terbuka. Kritik bukanlah ancaman, melainkan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga kualitas pemerintahan.
( INDRA SARAGIH )


Komentar