Penangkapan berlangsung pada Kamis dini hari, 27 Agustus 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Berhasil diamankan seorang tersangka berinisial SPR alias Een (17), warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Barang Bukti yang Disita :
- 16 paket besar narkotika jenis ganja kering, masing-masing dibalut lakban cokelat dan diberi nomor urut 1–16
- 1 buah tas travel warna hitam merk POLO LIVE MEMORY
- 1 buah tas ransel besar warna hitam-merah merk HI-TEC
- 1 buah tas ransel kecil warna abu-abu
- 1 lembar uang Rp 100.000,-
- 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam (tanpa plat nomor) — No. Rangka: MH1KF8116PK185371 / No. Mesin: KF81E1185110
- 1 unit HP Realme hitam + 1 kartu SIM Axis (0831 5732 2979)
Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., menyampaikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 27 Agustus 2026.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Kapolres.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasaman dalam menjaga perbatasan lintas Sumatera dari serangan narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Ranah Minang.
(Delco / Anda Lusia)


Komentar