Padangpanjang, bidikkasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tathya Dharaka pada Kamis (27/8/2026), Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., memaparkan detail pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Nagari Aia Angek, Kabupaten Tanah Datar, serta menampilkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.
Pelaku yang diamankan berinisial F (51), seorang warga Jorong Kayu Tanduak. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu (dua paket besar dan satu kecil) yang dikemas dalam plastik bening. Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung transaksi dan konsumsi, meliputi satu unit timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp2,7 juta, alat hisap (bong) dengan kaca pirek, pipet runcing, sendok, kantong kain, serta satu unit telepon genggam.
Aksi penangkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba lima belas menit sebelumnya, yakni pukul 00.05 WIB, mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Merespons cepat, personel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat sebagai saksi.
Kapolres AKBP Wisnu Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen tegas Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam membantu kepolisian memutus mata rantai kejahatan narkoba. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Terhadap tersangka F, penyidik menerapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pihak lain di balik aksi tersangka.
(yuli saldeng)


Komentar