BINJAI, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang pria berinisial A (55) dan MD (42), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, pada Kamis (27/8/2026) sekira pukul 16.10 WIB.
Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai melalui operasi penyamaran yang dilakukan jajaran Satresnarkoba, sehingga berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, ujar Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti. Kasat Narkoba kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain: 2 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 2,98 gram; 1 kotak rokok Gudang Garam yang digunakan menyimpan sabu; 1 unit HP Oppo warna hitam; 1 unit HP Realme warna putih; serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tegas Kasat Narkoba.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri,” ujar AKBP Bimo Moernanda.
(togi Sihombing)


Komentar