Tragedi Berdarah Sungai Aur : Anak Bunuh Ibu & Nenek Sendiri, Terancam 20 Tahun Penjara

SIMPANG EMPAT, Bidikkasusnew.com - Pasaman barat , Sumbar  kabar duka sekaligus keterkejutan mendalam menyelimuti Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Peristiwa mengerikan terjadi di Jorong Sungai Tanang pada malam Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang ibu kandung dan seorang nenek tewas secara tragis di tangan orang yang seharusnya mereka sayang anak dan cucu sendiri.

Dua nyawa melayang di malam yang damai saat kedua korban baru saja menunaikan ibadah salat Isya, ketenangan rumah tangga berubah menjadi mimpi buruk. Di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat, Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengungkapkan rincian peristiwa yang membuat siapa pun bergidik. 

"Dua nyawa tak berdosa direnggut dengan kekejaman luar biasa. HP, ibu kandung tersangka, dan R alias RH, nenek tersangka, ditemukan tewas bersimbah darah di kediaman mereka sendiri.", ungkap Kapolres. 

Hantaman balok kayu yang mematikan saksi bisu mengungkapkan kebrutalan itu tersangka mengambil sebatang balok kayu bulat padat sepanjang 50 cm dari dapur. Dengan tangan sendiri, ia menghantamkan kayu itu ke kepala ibunya sebanyak tiga kali hingga sang ibu tersungkur tak berdaya.

Saat neneknya berusaha memeluk dan melindungi anak itu, tersangka tak berhenti ia kembali mengayunkan balok kayu, menghantam kepala neneknya juga sebanyak tiga kali. Hingga keduanya diam, tak bergerak, dan bersimbah darah.

Pelaku adalah anak kandung sendiri

tersangka adalah HB (32 tahun), pria bersuku Mandailing berstatus mantan pelajar/mahasiswa. Setelah melakukan tindakan keji itu, ia sempat melarikan diri ke arah Ujung Gading. Namun pengejaran tim Sat Reskrim tak berhenti pada Selasa, 11 Agustus 2026, HB akhirnya dibekuk di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Motif : Halusinasi & Gangguan Jiwa. 

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan hasil pemeriksaan awal

"Motif bermula dari pengakuan tersangka yang kerap didatangi mimpi buruk yang membuat tubuhnya terasa sakit. Hal itu memicu dorongan kuat untuk menyakiti ibunya sendiri. Kami menduga kuat adanya gangguan halusinasi yang dialami pelaku."

Jerat Hukum : Ancaman paling berat tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) & (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) & (3) KUHP. Karena kejahatan ini dilakukan terhadap ibu kandung sendiri, ancaman pidana pokok 15 tahun dapat ditambah sepertiga. Hukuman maksimal yang menanti: 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan :

 - Balok kayu sepanjang 50 cm (senjata pembunuh)

- Pakaian tersangka bernoda darah

- Pakaian & mukena korban bernoda darah

- 6 orang saksi telah diperiksa

Saat ini HB ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat menuju pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Duka yang mendalam di tengah masyarakat warga Sungai Tanang tak henti-henti terkejut. Keluarga korban dikenal sebagai keluarga yang baik, harmonis, dan tak pernah terlibat konflik serius. Tidak ada yang menyangka tragedi ini akan menimpa mereka.

Kapolres Pasaman Barat mengimbau mari kita jaga ucapan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hormati duka keluarga korban. 

Kami juga mengingatkan jika ada keluarga yang menunjukkan perubahan perilaku atau gangguan kesehatan jiwa, segera bawa ke tenaga medis. Jangan diabaikan, sebelum terlambat."

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga almarhumah HP dan almarhumah RH diterima di sisi-Nya, ditempatkan di kalangan hamba-hamba yang beriman. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan yang tak terhingga, pungkasnya

(Anda Lusia)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami