Belawan, bidikkasusnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, .H., M.H. melantik Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana mum pada Kejaksaan Negeri Belawan dan Ridho Darmawan, S.H. sebagai Kepala ubseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan negeri Belawan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya pelabuhan No. 2 Bagan Deli Belawan. (08 September 2026).
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Subbagian pembinaan serta pejabat struktural lainnya dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belawan.Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik ndonesia Nomor : KEP-IV-10233/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan ari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang engangkat Sdr. Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., NIP. 199109302015021002 pangkat Jaksa ratama sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan.
Selanjutnya Berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-0268/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengangkat Sdr. Ridho armawan, S.H. NIP. 199403262020121012 pangkat Ajun Jaksa sebagai Kepala Subseksi penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan.
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan menyampaikan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas khususnya dalam pelaksanaan penanganan perkara pidana umum. Kejari juga menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan dalam setiap proses administrasi penanganan perkara agar dilaksanakan sesuai dengan tandar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kejari Belawan mengingatkan agar seluruh tugas dan tanggung jawab jabatan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, objektivitas, serta prinsip kehati-hatian, sehingga penanganan perkara tindak pidana umum dapat berjalan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan."Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan beserta seluruh jajaran
mengucapkan selamat kepada Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. dan Ridho Darmawan, S.H. tas pelantikan serta amanah jabatan yang diberikan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan berita acara sumpah jabatan. Kegiatan pelantikan berlangsung dengan tertib dan lancar.
(SURYONO)


Komentar