TEWASNYA 3 ABK DI PALKA KM PULAU SAMOSIR GT 26, KETUA KPI SUMUT ANGKAT BICARA

Belawan, Bidikkasusnews.com - Menindaklanjuti kasus meninggalnya 3 ABK‎,tim sorot menyoroti  kinerja Pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan PPSB dan PSDKP Belawan atas Peristiwa yang menewaskan tiga orang awak Pekerja dalam Palka KM Pulau Samosir GT 26  yang diduga mengandung gas beracun , Layak untuk di RDP kan  ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara. 

‎Dari Peristiwa kematian 3 orang awak kapal ikan KM Pulau Samosir ini  menjadi Catatan buruk di intansi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui PPSB dan PSDKP Belawan yang dinilai tidak bekerja secara maksimal. Belum lagi beberapa peristiwa ini terjadi juga pada kapal penangkap ikan lainnya di  Gabion Belawan  

‎Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia KPI Cabang Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono SH akan menyampaikan hal tersebut ke bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara.

‎Tim Sorot Media Belawan yang menyoroti Peristiwa Tewasnya 3 ABK Kapal KM Pulau Samosir yang terjadi pada 31 Agustus 2026 hingga sampai saat ini belum bisa menjadi acuan dalam Pelaksanaan yang di lakukan oleh Pengawasan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republok Indonesia KKP.

‎Dari Tim Sorot Media Belawan 

‎yang melakukan kunjungan ke kantor KPI di Belawan yang diterima langsung oleh ketua KPI. Dalam penjelasannya ketua KPI ,Bapak Hartono SH  yang menilai bahwa Regulasi pengawasan dinilai lemah sehingga terus menimbulkan korban jiwa yang menimpa awak kapal ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

‎Ironisnya, perjanjian kerja laut PKL terus diabaikan pengusaha sehingga korban yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja kemungkinan tidak mendapatkan hak hak yang semestinya diterima sesuai aturan hukum yang berlaku.

‎KPI Cabang Belawan Sumatera Utara sebagai penyalur aspirasi di daerah dan tingkat nasional berharap penerapan regulasi sesuai Kepres KM No 4 Tahun 2026 tentang regulasi pengawasan kapal Perikanan Gabion Belawan untuk upah, kematian dan hak-hak awak kapal perikanan, aturannya sekarang mengacu ke beberapa peraturan ini:

‎" Aturan utama terbaru Permen KP No. 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan turunan ini dari ratifikasi Konvensi ILO 188 lewat Perpres No. 25 Tahun 2026," tegasnya Rudi Hartono menjelaskan kepada tim Sorot media.

‎Poin penting untuk awak kapal, wajib Perjanjian Kerja Laut (PKL), di dalam PKL harus dicantumkan hak jika terjadi kecelakaan kerja/kematian.

‎Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini yang jadi jaminan utama untuk "upah kematian". Klaimnya, Jaminan Kematian JK + Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Usia minimal 18 th, Buku pelaut perikanan, Sertifikat, Surat sehat.

‎Lalu, Aturan Ketenagakerjaan Umum, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK & JK.

‎JKK Jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat santunan 48x upah, ‎(JK) jika meninggal bukan karena kerja, ahli waris dapat santunan Rp 20 juta + beasiswa.

‎Kemudian, Aturan Perikanan PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan terukur di Pasal 21, Awak kapal perikanan terdiri dari Nakhoda, Ahli penangkapan, Perwira, dan ABK wajib menggunakan nakhoda & ABK WNI.

‎Selain itu, Permen KP No. 33 Tahun 2021 juga mengatur tentang Perjanjian Kerja Laut dan perlindungan ABK. Permen KP No. 33 Tahun 2021mengatur tentang Perjanjian Kerja Laut dan perlindungan ABK, Ucapnya Rudi Hartono SH.

‎Ketua KPI Cabang Belawan, Rudi Hartono SH., pernah menyuarakan agar PPSB & Perusahaan Kapal wajib memberi jaminan sosial & kesejahteraan ABK kapal ikan >30 GT termasuk gaji sesuai UMR dan perlindungan. Tegasnya.

‎"Upah Kematian" diurus lewat mana?

‎Langkah 1 : Cek PKL. Di sana harus ada klausul santunan kematian. 

‎Langkah 2,  klaim BPJS Ketenagakerjaan - JKK/JK. Ini wajib bagi semua awak kapal. Langkah 3, Jika perusahaan tidak bayar, lapor ke Syahbandar Perikanan atau KPI Cabang setempat untuk mediasi.

‎Catatan pentingnya, KKP sekarang ketat mengawasi ini karena sudah ratifikasi ILO 188. Standarnya meliputi keselamatan kerja, kondisi hidup di kapal, pemeriksaan medis, dan jaminan sosial. Pungkas Ketua KPI Cabang Belawan.

‎Ditempat terpisah saat tim sorot mengunjungi kantor PPSB (Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan) pada 03 September pihak PPSB mengatakan dari kejadian 3 ABK yang meninggal didalam palka, dari pihak PPSB mengatakan "izin berlayar kapal tidak dimiliki oleh KM  Pulau Samosir GT 26 , maka dalam hal ini dikategorikan kapal hantu. Yang jadi pertanyaan, dimana tanggung jawab PPSB selaku administrator di pelabuhan gabion Belawan khususnya menyikapi kejadian meninggal nya 3 ABK KM Pulau Samosir ini."

‎Dari pihak polair pada saat dikunjungi pihak sorot mengatakan ,"menyikapi tentang perizinan, seharusnya ditanyakan kepada pihak PPSB selaku pemberi izin" cetus salah seorang juper di Mako Polairud Belawan.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami