PADANG PANJANG, bidikkasusnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menggelar Rapat Gabungan Komisi yang berlangsung intensif pada Senin (26/10/2026). Bertempat di Ruang Rapat DPRD, pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Imbral, S.E., dengan agenda strategis berupa pematangan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial serta penetapan program legislasi untuk tahun anggaran 2027.
Rapat ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD dari Komisi I, II, dan III, serta perwakilan eksekutif yang meliputi Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Drs. Doni Hendra, M.M., Asisten III Setdako Ade Navrita Anas, S.P., M.P., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Zia Ul Fikri, SE., Direktur Perumda Air Minum Tirta Serambi, serta para Kepala Bagian Hukum dan Perekonomian. Kehadiran penuh jajaran OPD terkait menunjukkan seriusnya pemerintah daerah dalam menanggapi masukan legislatif.
Kritisi Transparansi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Salah satu fokus utama pembahasan adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Para anggota dewan menilai bahwa penataan aset daerah masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari tumpang tindih status kepemilikan hingga lemahnya sistem pendataan.
Hendra Saputra, S.H., dari Komisi I, menekankan pentingnya kepastian hukum. Ia mempertanyakan landasan yuridis penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Serambi, khususnya untuk melegitimasi aset-aset yang telah disetorkan sebelumnya. "Kita perlu memastikan tidak ada celah hukum yang bisa menimbulkan sengketa di masa depan, terutama jika aset tersebut bersinggungan dengan instansi vertikal atau pihak ketiga," ujarnya.
Senada dengan itu, Yudha Prasetia menyoroti urgensi digitalisasi dalam manajemen aset. Ia mengusulkan agar Pemkot segera menerapkan sistem berbasis teknologi untuk memantau kontrak tanah, pembayaran retribusi, dan mutasi aset secara real-time. "Sistem manual rentan terhadap kesalahan dan manipulasi. Digitalisasi adalah kunci agar pengawasan menjadi lebih tertib dan transparan," tegas Yudha.
Beberapa kasus spesifik juga diangkat ke permukaan. Zulfikri, S.E., meminta klarifikasi mendesak terkait status aset di kawasan Bancah Laweh, termasuk hunian tetap (huntap) di Sungai Andok dan BBI, serta fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara itu, Nasrul Effendi dari Komisi III mendesak adanya penataan ulang aset di kawasan strategis seperti Pasar Pusat Padang Panjang yang dinilai belum optimal pengelolaannya. Hendrico juga menambahkan persoalan aset SD Inpres di kawasan Tanah Pak Lambik yang memerlukan kejelasan status hukum.
Puji Hastuti, A.Md., menambahkan aspek akuntabilitas keuangan. Ia meminta BPKD untuk menyajikan data perbandingan antara nilai buku aset dengan hasil penilaian independen (appraisal) saat penyertaan modal dilakukan. "Dasar kajian harus kuat. Jangan sampai nilai penyertaan modal tidak mencerminkan nilai wajar aset yang sebenarnya," imbuhnya.
Evaluasi Penyertaan Modal Perumda Tirta Serambi
Dalam pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perumda Air Minum Tirta Serambi, dewan memberikan sorotan tajam terhadap mekanisme penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Idris, M.Pd., dari Komisi III, meminta penjelasan rinci mengenai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Ketua DPRD Imbral turut meminta klarifikasi menyeluruh mengenai portofolio aset Perumda Tirta Serambi. Ia ingin mengetahui asal-usul setiap aset yang tercatat, apakah berasal dari hibah, pembelian, atau hasil pembangunan daerah. "Transparansi adalah harga mati. Masyarakat berhak tahu bagaimana kekayaan daerah dikelola melalui BUMD," stated Imbral.
Tetapkan Dua Ranperda Inisiatif Baru untuk 2027
Di luar pembahasan teknis aset, rapat ini menghasilkan keputusan penting bagi arah kebijakan kota di masa depan. DPRD Kota Padang Panjang secara resmi menetapkan dua Ranperda inisiatif yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Kedua regulasi tersebut adalah:
1. Ranperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja informal, pedagang kaki lima, dan sektor rentan lainnya yang selama ini luput dari skema perlindungan ketenagakerjaan formal. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan lapisan masyarakat bawah.
2. Ranperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Mengingat ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan, DPRD merasa perlu memiliki payung hukum daerah yang lebih spesifik untuk memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum di tingkat lokal. Regulasi ini akan melibatkan peran serta masyarakat dan lembaga adat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Penetapan kedua Ranperda inisiatif ini menunjukkan fungsi legislasi DPRD yang responsif terhadap isu-isu sosial kemasyarakatan yang mendesak.
Komitmen Menuju Tata Kelola yang Akuntabel
Melalui rapat gabungan komisi ini, DPRD Kota Padang Panjang berharap seluruh masukan, kritik, dan saran dapat diakomodasi oleh eksekutif dalam revisi naskah akademik dan batang tubuh Ranperda. Tujuannya adalah melahirkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga efektif dalam penyelesaian masalah di lapangan.
Dengan ditetapkannya prioritas legislasi 2027 dan matangnya pembahasan regulasi aset, DPRD optimis Kota Padang Panjang akan memiliki fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
(yuli saldeng)




Komentar