Medan, bidikkasusnews.com - Fraksi Partai Hanura - PKB DPRD Kota Medan menyampaikan Pandangan terhadap Tanggapan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pandangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi Hanura - PKB DPRD Kota Medan, Janses Simbolon, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (26/10/2026).
Janses Simbolon menegaskan, Fraksi Hanura-PKB berada di garis terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin di Kota Medan.
"Menyikapi kondisi objektif tersebut, Fraksi Hanura-PKB menegaskan komitmen penuh untuk berada di garis terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin. Kami mendukung secara utuh upaya penyempurnaan dan pemutakhiran basis data kemiskinan secara berkala agar bantuan sosial dialokasikan secara adil, akurat, dan tepat sasaran," ujar Janses.
Fraksi Hanura-PKB mencermati bahwa Pemerintah Kota Medan dan DPRD memiliki kesamaan visi, bahwa penanggulangan kemiskinan tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai program bagi-bagi bantuan sosial.
Menurut Janses, penanggulangan kemiskinan harus menjadi gerakan sistematis untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat, bukan membuat masyarakat menjadi ketergantungan terhadap bantuan.
SOROTI BMD TIDAK BERPIHAK KE UMKM MISKIN
Selain soal pendataan, Fraksi Hanura-PKB juga menyoroti tajam tanggapan Walikota terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Janses menilai, pengelolaan BMD saat ini terkesan belum berpihak pada UMKM miskin. Konsep 'BMD Produktif Untuk Kesejahteraan' yang dipaparkan Walikota dinilai belum terealisasi secara nyata.
"Aset-aset tidur seperti gedung pemerintah dan lahan kosong masih dibiarkan terlantar karena lambatnya pengelolaan. Ironisnya, di saat aset daerah dibiarkan menganggur, pedagang kecil dan pelaku UMKM dari keluarga miskin justru digusur dan ditertibkan tanpa diberi solusi lokasi yang layak," tegas Janses.
Oleh karena itu, Fraksi Hanura-PKB mendesak Pemko Medan agar pemanfaatan aset daerah tidak hanya diprioritaskan bagi investor besar demi mengejar PAD semata.
"Pemko Medan wajib mengalokasikan ruang usaha gratis atau bersubsidi khusus bagi UMKM rentan dan anak muda miskin, demi menjamin keberlanjutan penghidupan mereka," desaknya.
KUOTA 2% DISABILITAS MASIH SLOGAN TANPA EKSEKUSI
Hal lain yang menjadi perhatian serius adalah terkait pemenuhan kuota kerja 2% bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2024.
Fraksi Hanura-PKB menilai komitmen tersebut masih sebatas "slogan tanpa eksekusi" dan belum dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas di Kota Medan yang masih kesulitan mendapat pekerjaan layak.
Fraksi Hanura-PKB berharap, revisi Perda No. 5 Tahun 2015 ini benar-benar menjadi momentum untuk menghadirkan Perda yang lebih berpihak, berkeadilan, dan mampu mengentaskan kemiskinan secara struktural di Kota Medan.
(Ariayansah Lubis)


Komentar