LABUHANBATU UTARA, bidikkasusnews.com - Kelulusan seorang guru berinisial MS dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam. MS yang kini berstatus sebagai guru PPPK di SD Negeri 116262 Kampung Gerojokan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga kuat tidak pernah menjalankan tugas mengajar saat masih berstatus sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Jumat, (23/10/2026)
Berdasarkan ketentuan seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024, salah satu persyaratan utama bagi pelamar guru honorer adalah tercatat aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut di sekolah negeri. Selain itu, mereka harus terdaftar secara sah dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta melampirkan bukti kehadiran nyata saat mengajar.
Namun, investigasi di lapangan menemukan kejanggalan besar. Informasi yang dihimpun media mengungkap bahwa MS merupakan istri dari operator Dapodik di SDN 116262 berinisial DM. Seorang guru setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa data MS diduga sengaja disisipkan demi formalitas seleksi.
"Si MS tidak pernah mengajar di sini, tetapi datanya disisipkan oleh operator ke Dapodik sekolah kami. Hal itu bisa terjadi karena operator tersebut adalah suami MS sendiri," ungkap sumber tersebut.
Selain di Dapodik, nama MS juga tercatat aktif sebagai tenaga pengajar pada sistem SIMPKB. Kejanggalan makin menguat saat dokumen administrasi sekolah diperiksa. Nama MS mendadak tercantum dalam absensi bulanan sebagai guru kelas—meski tanpa paraf atau tanda tangan kehadiran.
Sebaliknya, pada catatan absensi harian sekolah, nama MS sama sekali tidak pernah terlihat. Ketidaksesuaian ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data kehadiran demi menyiasati prasyarat kelulusan PPPK.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 116262 terkait status kepegawaian MS, riwayat mengajarnya, serta ketidaksesuaian absensi tersebut belum membuahkan hasil. Kepala sekolah diketahui telah memblokir kontak media sejak kasus dugaan rombongan belajar (rombel) fiktif di sekolah tersebut mencuat ke publik beberapa waktu lalu.
Merespons dugaan manipulasi data kepegawaian ini, publik mendesak Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam.
Pihak berwenang diminta langsung turun ke lapangan untuk mewawancarai para guru, siswa, serta warga di sekitar SDN 116262 guna memverifikasi keberadaan tugas mengajar MS. Selain itu, Inspektorat didesak segera memanggil operator sekolah berinisial DM, Kepala Sekolah, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Jika pemeriksaan terbukti menunjukkan adanya manipulasi data dan pelanggaran hukum, publik meminta instansi terkait tidak segan menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ricki Chaniago)


Komentar