Polemik Pengangkatan HS Sebagai PLT Hingga Direktur Di PDAM Tirta Bulian Terus Di Pertanyakan, Regulasi 2020 Jadi Sorotan

Tebing Tinggi, BidikKasusNews.Com - Pengangkatan HS sebagai Direktur definitif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi terus menuai sorotan. Sejumlah kalangan awak media dan lembaga kontrol sosial mempertanyakan proses pengangkatan tersebut, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian persyaratan administrasi dan penerapan aturan internal perusahaan.

Sorotan ini mencuat seiring beredarnya isu mengenai dugaan adanya pengeluaran uang dalam proses untuk menduduki jabatan Direktur. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terverifikasi.

Persoalan yang turut dipertanyakan adalah perjalanan jabatan HS, mulai dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur hingga ditetapkan sebagai direktur definitif. Sejumlah pihak menilai, proses tersebut perlu ditelaah secara transparan untuk memastikan seluruh tahapan pengangkatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah peraturan internal PDAM Tirta Bulian tahun 2020, khususnya Pasal 35 huruf C, sebagaimana dikutip dalam informasi yang beredar.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan:

“Bagi pegawai yang mempunyai ijazah SLTA, DIII dan SI yang diperoleh setelah bekerja di PDAM Tirta Bulian berhak mengikuti penyesuaian setelah 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal perolehan ijazah yang dimaksud.”

Ketentuan ini dinilai perlu dicermati untuk mengetahui apakah persyaratan pendidikan, masa kerja, serta mekanisme penyesuaian yang dimaksud memiliki kaitan langsung dengan proses pengangkatan HS sebagai direktur definitif.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut perlu ditelaah secara utuh, termasuk konteks aturan, status kepegawaian yang bersangkutan, serta ketentuan khusus mengenai pengangkatan direksi. Dengan demikian, dugaan adanya cacat administrasi dari Awal di angkat menjadi PLT Direktur tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu ketentuan tanpa pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi.

Polemik ini semestinya menjadi momentum bagi pihak terkait untuk membuka informasi mengenai mekanisme pengangkatan direktur, mulai dari persyaratan administrasi, proses seleksi atau penunjukan, hingga dasar hukum yang digunakan dalam penetapan jabatan.

Apabila seluruh tahapan telah sesuai aturan, penjelasan terbuka akan membantu meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, evaluasi sesuai ketentuan perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Dugaan adanya pengeluaran uang atau kesepakatan tertentu di balik pengangkatan tersebut juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa bukti yang jelas, informasi tersebut tidak semestinya dianggap sebagai fakta.

Mengingat PDAM Tirta Bulian merupakan perusahaan daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat, proses pengisian jabatan strategis semestinya menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.

Publik kini membutuhkan penjelasan yang terang, bukan sekadar kabar yang berkembang. Apakah pengangkatan HS telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan internal perusahaan? Ataukah terdapat aspek prosedural yang masih perlu dievaluasi?

Pertanyaan tersebut layak dijawab melalui klarifikasi resmi dan pemeriksaan dokumen yang relevan, sehingga polemik tidak berhenti pada dugaan, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta.

Sementara itu Amarullah selaku Sekjen DPD Lira Tebing Tinggi memberikan tanggapannya pada 26/10/2026 ,terkait berkembangnya Isu jabatan Direktur yang di peroleh HS menghabiskan banyak uang untuk menjadi Direktur PDAM Tirta Bulian wajar saja. 

Amrullah mengatakan'  bila di lihat perjalan HS untuk sampai di posisi Direktur , dari awal sudah cacat administrasi, dan patut di duga memang sudah di persiapkan, HS sebelumnya menjabat sebagai kasubag pengolahan dan distribusi air, dan pada saat itu setatus Pendidikan S1 nya belum selesai, namun tetap di paksakan oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal).

Bila mengacu pada Permendagri nomor 23 tahun 2024 pasal 24 ayat 4  yang berbunyi, Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagian anggota Direksi selain Direktur Utama, pelaksana tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya atau pejabat Internal tertinggi di bawah Direktur yang di tunjuk oleh KPM, atau RUPS sampai pengangkatan defenitif dimaksud paling lama 6 bulan. 

Dari peraturan ini kita bisa melihat bahwa jabatan HS selaku Kasubag pada saat itu tidak sesuai dengan Permendagri tersebut, karena masih ada jabatan Kabag yang di lampaui HS. 

Belum lagi adanya Peraturan tahun 2020 tentang mekanisme kepegawaian di internal PDAM tirta Bulian, khususnya pasal 35 huruf C tersebut, yang pada saat itu bahkan sampai saat ini soal mekanisme pengajuan Pendidikan nya dalam mendaftarkan sebagai calon Direktur perlu di pertanyakan, tentunya wajar jika publik  menduga  Jabatan Nya menghabiskan banyak Uang. Tutup Amrullah. 

Amrullah menambahkan '

Menurut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan dapat dibatalkan jika terdapat cacat:

• Wewenang: Diterbitkan oleh pejabat yang tidak berhak atau melampaui kewenangannya.

Terdapat kesalahan atau pelanggaran dalam tahapan atau tata cara penerbitannya.

Isi atau materi keputusan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dasar fakta yang benar.

(SW.S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami