Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Berkurangnya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 Rp19,9 Miliar lebih menyisikan pertanyaan besar. Ketua Badan Anggaran (Banggar), Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD Kab. Labura) serentak tutup mulut saat di konfirmasi media. Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan dokumen Rincian Penggunaan APBD Tahun 2025 per 31 Desember 2025 pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diketahui bahwa SiLPA-nya Rp95.992.169.755,23.
Sementara berdasarkan Paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2026 (11/9/2026) di angka Rp1.108.443.473.499 dimana angka tersebut merupakan dari Pendapatan Daerah Sebesar Rp1.032.386.924.915 dan SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp76.056.548.584.
Perbedaan SiLPA antara LKPD tahun 2025 dan Paripurna Pengesahan Ranperda P-APBD terdapat selisih sebesar RpRp19.935.621.171 yang perlu dijelaskan secara transparan.
Dikonfirmasi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Susi Asmarani, sekaligus Sekretatis Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalu pesan WhatsApp. Dalam konfirmasi tersebut, media mempertanyakan penjelasan rinci terkait selisih SiLPA dimaksud, serta meminta dasar hukum serta dokumen-dokumen perubahan atas perubahan angka SiLPA 2025 pada LKPD dengan Paripurna Ranperda P-APBD 2026. (5/10/2026).
Namun, hingga kini Ketua TAPD belum memberikan penjelasan resminya atas temuan media tersebut. Konfirmasi yang sama juga dilayangkan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Syofyan Yusma.
Senada dengan Ketua TAPD, Kaban BKAD juga diduga enggan memberikan penjelasan resminya saat dikonfirmasi via WhatsApp (5/10/2026). Tak sampai disitu, konfirmasi yang sama disampaikan kepada Ketua Badan Anggaran (Banggar), Rimba Bertua Sitorus yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Labuhanbatu Utara, irama yang sama, sang ketua banggar juga tidak memberikan penjelasan resminya.
Sementara, keterangan dari unsur eksekutif dan legislatif diperlukan untuk menjelaskan dasar pencatatan SiLPA serta proses pembahasan dan penetapannya dalam P-APBD 2026.
Transparansi mengenai dasar perhitungan dan dokumen pendukung sangat diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat, jelas, dan berimbang.
Namun, belum adanya tanggapan dari pihak eksekutif maupun legislatif atas konfirmasi yang disampaikan media menjadi kendala dalam upaya memperoleh informasi yang utuh dan menyajikan pemberitaan secara akurat serta berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, bidikkasusnews.com tetap membuka ruang bagi Ketua TAPD, Kepala BKAD, dan Ketua Banggar DPRD Labura untuk memberikan klarifikasi resmi demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Ricki Chaniago)


Komentar