Pasaman, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan seorang pria berinisial AEP yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 21 paket besar diduga ganja yang dibawa menggunakan dua tas ransel.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB, di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan, pengungkapan kasus berawal ketika Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Padang Gelugur.
Patroli dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji, S.H., dengan menggunakan dua unit mobil. Saat berada di kawasan Tapus dengan arah perjalanan menuju Lubuk Sikaping, petugas melihat dua pria berboncengan sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa nomor polisi melaju dengan kecepatan tinggi.
Kecurigaan petugas muncul setelah melihat sebuah tas ransel berukuran besar diletakkan pada pijakan kaki bagian depan sepeda motor tersebut. Petugas kemudian mengikuti kendaraan itu untuk melakukan pemeriksaan.
Saat kendaraan petugas dan sepeda motor tersebut berdampingan, petugas memperkenalkan diri dan meminta pengendara berhenti. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan. Pengendara justru menambah kecepatan sehingga petugas melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran itu, salah seorang petugas melihat pengendara membuang sebuah tas ransel besar kesisikiri jalan. Petugas lain yang mengunakan kendaraan berbeda kemudian berhenti untuk mengamankan tas tersebut sebelum kembali bergabung dalam pengejaran.
Tidak lama berselang, sekitar 300 meter dari lokasi pertama, kedua pria tersebut kembali membuang sebuah tas ransel besar. Tas kedua itu juga diamankan petugas. Sementara itu, pengejaran terhadap sepeda motor terus berlanjut hingga sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama.
Sepeda motor tersebut akhirnya berhenti di sisi kiri jalan. Kedua pria yang berada di atasnya kemudian meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke arah permukiman penduduk. Petugas langsung melakukan pengejaran untuk mencari keduanya.
Dari pencarian tersebut, petugas berhasil menemukan seorang pria yang sebelumnya dibonceng. Pria itu diketahui berinisial AEP alias Aldi dan ditemukan bersembunyi di belakang salah satu rumah warga. Sementara itu, pengendara sepeda motor yang disebut bernama Isul belum berhasil ditemukan meskipun petugas bersama warga telah melakukan pencarian.
Selanjutnya, petugas membawa Aldi beserta kedua tas ransel yang sebelumnya dibuang ke lokasi penemuan tas pertama. Dengan disaksikan saksi yang dipanggil ke lokasi, petugas membuka tas ransel hitam merek The South Face. Di dalamnya ditemukan 11 paket besar diduga ganja yang masing-masing dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.
Saat dimintai keterangan, Aldi mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya bersama Isul dari Panyabungan dengan tujuan pengiriman ke Sijunjung.
Petugas kemudian menggeledah badan tersangka dan menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau di saku celana depan sebelah kiri.
Pemeriksaan dilanjutkan terhadap tas ransel kedua berwarna cokelat hitam merek Zigger. Di dalam tas tersebut ditemukan 10 paket besar lainnya yang juga diduga ganja dan dibungkus lakban cokelat. Dengan demikian, total barang yang ditemukan mencapai 21 paket besar diduga ganja.
Selain paket narkotika tersebut, polisi turut mengamankan dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam Vivo warna hijau. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polres Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(SUR/DA)


Komentar