Sidang Gugatan Ijazah Di MK, Dua Atase Mengaku Tak Punya Arsip Pendidikan Wapres Gibran

Jakarta, bidikkasusnews.com - Ada yang menarik pada sidang lanjutan terkait gugatan ijazah wakil Presiden Griban Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi ( MK ) Jumat (02/10).

Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati dihadirkan secara daring dalam sidang yang disiarkan lewat kanal YouTube MK, dan mereka mengakui tidak memiliki arsip dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keterangan itu disampaikan mereka dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada hari ini.

Kedua Atase tersebut memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch, yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.

Dalam persidangan itu juga Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan dokumen yang dimiliki kedutaan terkait pendidikan Gibran.

Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak, record record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu ?  tanya Saldi kepada kedua Atase itu.

Dalam jawaban nya, Nur Aeni Ariyanti selaku Atase Pendidikan KBRI Singapura menjawab dan mengaku sudah menelusuri dokumen yang ada.

Dan dia juga mengaku tidak ada dokumen milik Gibran yang ditemukan di KBRI

" Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia " ucapnya.

Kemudian Saldi pun terus memastikan tidak ada dokumen apa pun di kedutaan, baik saat Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.

Dan Saldi juga menyebut isu yang dipersoalkan berkaitan dengan pendidikan yang sederajat dengan SLTA.

Lalu Nur Aeni membenarkan nya 

Pertanyaan serupa juga diajukan Saldi kepada Yuli Rahmawati selaku Atase Pendidikan KBRI Canberra

Kepada Yuli, Saldi juga menanyakan sertifikat serta catatan waktu masuk dan keluar dari institusi pendidikan

Dan Yuli pun menjawab dengan menyebutkan jika pihak nya tidak memiliki pengajuan dari Gibran Rakabuming Raka.

" Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran " Ujar nya.

Kemudian setelah mendengar kan jawaban dan paparan kedua Atase yang hadir, Gugatan bernomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain.

Kemudian para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan disebut ditutupi.

Dan mereka meminta Mahkamah menegaskan keabsahan pencalonan jika bukti persidangan menunjukkan syarat terpenuhi, dan menjatuhkan diskualifikasi jika sebaliknya.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami