LABUHANBATU UTARA, bidikkasusnews.com - Sidang paripurna pengesahan Perubahan APBD (P‑APBD) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang digelar pada Jumat (11/9/2026) lalu memunculkan kejanggalan serius terkait perbedaan angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) antara penhesahan Paripurna dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam P‑APBD yang disahkan, total pagu anggaran sebesar Rp1.108.443.473.499, yang berasal dari pendapatan daerah Rp1.032.386.924.915 ditambah SiLPA versi eksekutif tahun 2025 sebesar Rp76.056.548.584.
Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mencatat SiLPA definitif hasil audit sebesar Rp95.995.054.207,23 Terjadi selisih mencapai Rp19.938.505.623,23 atau sekitar Rp19,9 miliar. Jika mengacu angka audit BPK, total pagu P‑APBD seharusnya mencapai Rp1.128.381.979.122,23.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan SiLPA dalam P-APBD TA 2026, termasuk apakah terdapat penggunaan atau pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD ditetapkan dan bagaimana mekanisme serta pertanggungjawabannya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pengeluaran dana sebelum penetapan P‑APBD hanya diizinkan untuk keadaan darurat bencana atau perintah wajib pemerintah pusat.
Jika benar digunakan untuk kepentingan tersebut, Pemerintah Daerah wajib melampirkan bukti berupa Surat Keputusan Bupati tentang status darurat, berita rapat persetujuan TAPD, dokumen perencanaan anggaran, bukti pencairan, berita acara pelaksanaan, serta surat pemberitahuan kepada Banggar DPRD.
Tanpa dokumen‑dokumen itu, pengeluaran dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketika media meminta klarifikasi terkait dasar perbedaan angka dan penggunaan dana selisih tersebut, Ketua TAPD (Sekda Labura) Susi Asmarani, Kepala BKAD Syofyan Yusma, dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rimba Bertua Sitorus memilih tidak memberikan penjelasan apa pun.
Sikap bungkam para pemangku kebijakan itu dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi serta Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publik mendesak BPK RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan audit investigasi sementara guna mengusut potensi maladministrasi, serta memeriksa dugaan pergeseran dana sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
(Ricki Chaniago)


Komentar