Bappenda Toba Hasilkan Rp 432 Juta Dari Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2

Toba, bidikkasusnews.com - Kepala Badan pengelolaan dan  Pendapatan daerah(Kaban Bappenda)Toba,Harlen  Togar Simarmata terangkan penerimaan dari program pembebasan denda administrasi PBB-P2 sebesar Rp 432 juta lebih dari 848 Wajib Pajak (WP).

Dalam hal ini,Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 848 WP yang telah memanfaatkan program Pembebasan Denda Administratif dan menyelesaikan tunggakan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) yang berlangsung sejak 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026 sebanyak 848 WP, sebutnya.

Sebanyak 848 Wajib Pajak yang membayar tunggakan pajak PBB dengan hasil sebesar Rp.432.827.848,ulangnya lagi.

"Terima Kasih kepada Seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya

melalui Program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," tuturnya Rabu 04-11-2026 diruang kerjanya.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba sebelumnya menerapkan program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Toba berdasarkan  Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026.

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administratif selama masa program berlangsung.

Pencapaian ini menunjukkan adanya partisipasi dan kesadaran masyarakat yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

"Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu kunci Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah," kata Harlen Simarmata menambahkan. 

Dengan berakhirnya Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Kabupaten Toba pada 30 September 2026, Pemerintah Kabupaten Toba mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban PBB-P2 secara tepat waktu dan tidak menunggu hingga terjadi tunggakan.

"Bappenda Kabupaten Toba mendorong warga untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu," pungkasnya.

(Mansur pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami