Jakarta, bidikkasusnews.com - Baru baru ini Indonesia dihebohkan dan tiga pejabat petinggi Polri diduga Melakukan Penyadapan terhadap orang nomor satu di negeri ini,
Terkuak nya hal itu, diketahui setelah dilakukan operasi senyap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri pada Selasa 3 November 2026 dini hari, antara pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.
Dalam peristiwa ini, Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyelidikan dan membongkar dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Kepala penyidik Bareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur ini, antara lain anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.
" Anggota polisi aktif berinisial LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi " Ujarnya (04/11).
Dia juga menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
" Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri, " nya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan jika penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dirinya mengaku belum tahu siapa aktor Intelektual dibalik ini semua
Dia mengatakan jika penyidik Polri kini masih mendalami tujuan penyadapan, siapa saja yang terlibat, hingga aktor intelektual.
" Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a'lam bish-shawab, (hanya Allah yang tahu) ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas di Trinity Tower, Selasa (3/11).
Lanjutnya, Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti.
Yusril juga meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada tim penyidik Polri untuk melakukan penyidikan sekaligus mengembangkan perkara ini.
Menurut Yusril, penyidik baru penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, dan dia mengatakan penyelidikan atas kasus penyadapan ilegal masih terbuka, bergantung pada pengembangan penyidikan.
Yusril juga menyebutkan inisial ketiga orang tersangka tersebut diantara nya LSP, ASN & EH.
Ketika ditanya masing masing inisial yang ditahan itu LSP ( Listyo Sigit Prabowo ) mantan Kapolri, ASN adalah Ahrie Sonta Nasution sedangkan EH adalah Eko Hadi, Yusril menjawab tidak boleh berprasangka semua diserahkan sama penyidik.
" Kita tidak dapat berprasangka apa apa, biar penyidikan yang akan membukanya " Ungkap Yusril.
apakah semua itu kemungkinan ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu " Lanjutnya.
( INDRA SARAGIH )


Komentar