Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden, Mahfud MD Menilai Kejahatan Terbesar Sepanjang Sejarah Institusi Polri

Jakarta, bidikkasusnews.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya, merupakan salah satu kejahatan paling serius yang pernah terjadi di tubuh Polri.

Bahkan Dia menyebut perkara yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi tersebut sebagai kejahatan terbesar sepanjang sejarah institusi kepolisian.

"Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri," ucap Mahfud dalam podcast di akun Youtube resminya @MahfudMD, dikutip Rabu malam (04/11).

Ketiga Jendral yang menjadi tersangka dalam kasus penyadapan ini, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Mahfudz juga mengaku dari sejumlah kasus besar perkara yang dinilai nya lebih serius adalah permasalahan penyadapan ini dibandingkan sejumlah kasus besar yang sebelumnya mencoreng institusi Polri.

Dia mencontohkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, serta perkara peredaran gelap narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Dia mengatakan Ferdy Sambo dihukum hukuman mati pada kasus Brigadir J tahun 2023.

Kemudian ditingkat kasasi vonis diubah menjadi penjara seumur hidup.

Sementara, kasus Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Kedua perkara ini menurut Mahfud, sebagai salah satu kasus mencoreng nama institusi Polri.

Dan ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara memiliki dimensi kejahatan yang jauh lebih serius karena menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.

"Selama ini itu kejahatan di Polri yang biadab paling besar, sampai (kasus) korupsi korupsi biasa " Kata nya.

Nah, lanjut Mahfud tapi sekarang ini penyadapan.

" Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara " lanjut Mahfud.

Dia juga menilai bagaimana seorang Kapolri yang masih aktif menjabat bisa diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden.

Menurut nya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut hubungan antarlembaga negara dan kehormatan kepala negara.

" Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi, " Pungkasnya.

Dan Mahfud mengungkapkan dirinya telah memperoleh informasi mengenai dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri sebelum perkara tersebut menjadi perhatian publik.

Diawal dia mendapat kabar enam jendral polisi aktif diamankan untuk diperiksa terkait dugaan penyadapan.

" Dalam pemeriksaan itu , para perwira tersebut disebut dimintai keterangan mengenai pihak yang memberikan perintah untuk melakukan penyadapan " Ucapnya.

Mahfudz akui mendapat informasi jika nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebut sebut sebagai pihak yang memerintah kan tindakan ilegal tersebut.

" Jawabannya Kapolri yang memerintahkan (Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo). Maka tengah malam dijemput Kapolri (Listyo), kira-kira jam 3, oleh Wakapolri dan Kabareskrim " Ungkapnya.

Lalu, ia juga mendapat informasi Listyo sempat dibebaskan saat pagi harinya.

Mahfud menduga adanya proses tawar menawar untuk kasus tersebut.

Atau mungkin nego, bisa saja kan," ungkapnya.

" Sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar, dia lalu sudah hadapi aja tersangka " Tutupnya.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya






VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami