Inspektorat Sergai Respon Pekerjaan Drainase Dusun IV Desa Pematang Terang Diduga Asal Jadi

Tg Beringin, Bidikkasusnews.com - Warga Desa Pematang Terang sangat Apresiasi terhadap Inspektorat Sergai yang telah merespon dan melakukan pemeriksaan langsung dalam pekerjaan Fisik yang menggunakan Dana Desa (DD) Pematang Terang kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kamis (6/12/18).

Kedatangan Tim inspektorat yang dipimpin langsung oleh inspektur Pembantu (Irban) Adi Maarif Bersama Auditor tersebut guna menindak lanjuti terkait adanya pemberitaan dan laporan LSM baru baru ini.

Dalam Pekerjaan pembangunan drainase sepanjang 400 meter itu yang di ketahui bersumber dari Anggaran Dana Desa(DD)2018 senilai Rp 429.807.219 diduga dikerjakan asal jadi yang terkesan semberaut alias amburadul, selain tidak memakai pondasi,ukuran tinggi dan kedalaman pada dinding tembok drainase itu sangat berpariasi Ada ketinggian 60.50.80. dengan lebar 20cm yang diduga akibat pekerjaan tersebut dimotori pihak ketiga yang berasal luar kecamatan Tanjung Beringin.
Selain itu dilokasi pekerjaan tersebut sebelumnya, tidak ada terlihat terpasangnya papan informasi Kegiatan pekerjaan itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam undang - undang No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP), sehingga tidak diketahui Sumber dana volume dan lamanya pekerjaan itu dilakukan,sehingga dalam pelaksana pekerjaan itu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.

Camat Tanjung Beringin Drs Zulfikar ketika dikonfirmasi melalui Via Ponsel (WhatsApp)Jumat (7/12/18) tentang hal itu mengatakan kita tunggu hasil pemeriksaan inspektorat, jawab Zulfikar.
Ketua LSM NGO HIDS Sergai Aswad Sirait mengucap kan terimaksih terhadap Pemerintah khususnya inspektorat Serdang Bedagai yang telah menanggapi dan menyikapi keluhan masyarakat masyarakat.

Aswad menambahkan sangat percaya terhadap Pemerintah dan Inspektorat jika cepat tanggap dan menyikapi keluhan masyarakat tentang pengelolaan DD seperti ini pasti semua kepala Desa khususnya di Sergai akan mengindahkan peraturan Kementerian Desa sesuai Amanat No 6 Tahun 2014 tentang pengelolaan Dana Desa yang diprioritaskan untuk pembangunan Desa.

Kita masyarakat ingin tau karena belum pernah sekalipun masyarakat mendengar hasil pemerik-saan dari inspektorat pada pekerjaan menggunakan Dana Desa yang diduga bermasalah, ungkap Aswad. (B. Dewanto)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami