Kapus Bp. Mandoge Gunakan Uang Honor Jasa Bidan Untuk Bayar Gaji Supir Dan Jaga Malam

Asahan, Bidikkasusnews.com - Kisah miris insan medis yang hingga berita ini dirilis belum juga menerima honor jasa dana non apikasi BPJS Kesehatan terus berlanjut. Episode kali ini kembali awak media menelusuri jejak aliran dana non apikasi honor jasa bidan penolong persalinan pasien BPJS Kesehatan.

Informasi dihimpun dari salah seorang Bidan yang bertugas di Puskesmas Bp. Mandoge menyatakan bahwa hingga hari ini , Jum'at (30/11) hak mereka belum juga dibayarkan oleh sang Kapus KM.

Padahal menurut informasinya uang tersebut telah lama berada ditangan KM, namun tidak juga diserahkan kepada kami.

Ditambahkan oleh sumber beberapa waktu yang lalu telah datang berkunjung kepada kami beberapa pejabat Dinas Kesehatan yang antara lain Kepala Bidang Yankes dr. Lincoln Tambunan untuk mengklarifikasi hal uang jasa kami tersebut.

Dalam rapat internal itu KM mengakui ia ada menerima dan menggunakan uang jasa bidan tersebut untuk membayar jaji supir ambulan dan petugas jaga malam. KM berjanji dihadapan rapat akan membayarkan uang jasa bidan yang merupakan hak kami, namun hingga hari ini KM tidak juga membayarkannya.

Mungkin KM menganggap jika diakui dan dipakainya untuk bayar uang gaji supir dan jaga malam maka hak kami sudah hilang dan tak perlu dibayarnya lagi.

"Hingga hari Jum'at kemarin (30/11) Kepala Puskesmas KM tidak juga membayarkan uang jasa bidan non apikasi tersebut, KM membawa diam mengenai uang jasa bidan non apikasi itu" ucapnya

"Atas perbuatan Kapus itu saya sangat merasa dirugikan, saya akan membawa masalah yang menimpa kami ini ke Inspektorat Kab. Asahan. Bila perlu langsung saya akan laporkan ke penegak hukum" jelasnya.

Dikonfirmasi Sekretaris Dinas Kesehatan Santoso di ruang kerjanya mengatakan ia berjanji akan memanggil Kapus Bp.Mandoge KM untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Selang beberapa hari kemudian Sekretaris Dinkes Santoso mengatakan kepada team bahwa Kapus Bp. Mandoge inisial KM saat dipanggil menyatakan kepadanya bahwa uang jasa kesehatan tenaga medis benar ada dan terpakai untuk membayar uang gaji penjaga keamanan (Sat Pam) dan Supir Ambulan.
Diminta komentar salah seorang aktivis pegiat anti korupsi Darrenzius Nababan perihal kejadian yang menimpa bidan penolong persalinan yang bertugas di Puskesmas Bp. Mandoge menyatakan bahwa hal seperti ini tidak bisa dibiar-biarkan.

Diungkapkan Darrenz sejatinya Kadis Kesehatan selaku pejabat tertinggi di lingkungan Dinas Kesehatan harus bertindak tegas terhadap bawahannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan hak, apalagi hak anggota mereka sendiri.

Mereka sudah melaksanakan tugas mereka dengan baik bahkan penuh resiko, apalagi jika mereka harus mengantarkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit lain yang jauh dari tempat mereka bertugas. Untuk itu seharusnya Kadis Kesehatan memanggil Kepala Puskesmas Bp. Mandoge dan mempertanyakan perihal kejadian yang menimpa para bidan, bila perlu hal ini dilaporkan ke penegak hukum.

"Kadis Kesehatan harus memperhatikan masalah ini, panggil itu Kapus Bp. Mandoge, tanyakan kenapa uang jasa honor penolong persalinan pasien BPJS tidak dibayarkan ke petugasnya, diapakan itu uang" cetus Darren.

"Ditelpon aja untuk dikonfirmasi perihal yang menimpa bawahannya ngak mau jawab ! ada apa dengan dia ?. Kan aneh" ujarnya lagi dengan nada kesal.

"Kita akan menindak lanjuti masalah ini, setelah ini kita akan lakukan koordinasi ke inspektorat. Agar inspektorat memanggil Kapus Bp. Mandoge dan mempertanyakan perihal kejadian yang menimpa insan medis yang bertugas di Puskesmas Bp. Mandoge" ucap Darren mengakhiri. (Tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami