RSUD Lukas Nunggak 2 Tahun Imbalan Pemanfaatan Air Bersih

Nias Selatan, Bidikkasusnews.com - Berdasarkan Surat Perjanjian antara pemilik lahan sumber air bersih dengan pihak RSUD Lukas Nomor : 591.2.07/254/SA/2010, Imbalan pemanfaatan sumber air bersih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lukas yang berada di Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, sudah 2 tahun menunggak.

Hal ini sesuai surat pernyataan tagihan tunggakan yang dibuat oleh istri pemilik sumber air bersih Martriani Telaumbanua tertanggal 19 Desember 2018. atas tunggakan pemanfaatan sumber air bersih untuk kebutuhan RSUD Lukas selama 24 bulan yakni terhitung mulai bulan Nofember 2016 hingga Nofember 2018 dengan imbalan setiap bulannya sebesar 500 Ribu Rupiah.
Maka total tunggakan selama dua tahun itu sebesar 12 Juta Rupiah. Oleh Martriani meminta agar pihak RSUD Lukas segera membayarkan tunggakan tersebut.

Terpisah, Dirut RSUD Lukas Hilisimaetano, dr.Gustimawaty Sembiring saat dikonfirmasi terkait ini melalui sambungan telepon seluler, Sabtu, (05/01/2019), menyarankan untuk ditanya langsung ke Dinas Kesehatan. Berhubung saat ini pelaksana teknis adalah Dinas Kesehatan.

Sambungnya, Surat tagihan yang disampaikan oleh keluarga pemiliki sumber air bersih, sudah saya teruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan. namun sampai saat ini belum ada jawaban mereka tentang penyelesaian pembayaran tunggakan itu. Sehinggs saya belum bisa memberi jawaban, ungkap Gustymawati.
(Sabar Duha)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami