Pematang siantar, bidikkasusnews.com - Peredaran rokok secara ilegal tampaknya masih saja terus terjadi dan tentunya hal ini sangat merugikan negara terutama dari sektor penerimaan cukai.
Tidak hanya negara, bahkan dampak peredaran rokok secara ilegal itu juga akan menjadi bumerang bagi industri rokok yang selama ini patuh dan taat pada aturan.
Untuk itu, peredaran rokok secara ilegal ini sudah sepantasnya dijadikan musuh utama bagi semua pihak dan peredarannya harus diberantas dari bumi Indonesia.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, baru baru ini kantor bea cukai berhasil menyita rokok merk Luffman dengan jumlah 101 ribu batang yang beredar secara ilegal.
Maraknya peredaran rokok merk Luffman secara ilegal itu sangat merugikan bagi pendapatan negara dan meresahkan pengusaha rokok di Sumatera Utara yang selama selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Maraknya peredaran rokok secara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga telah menciptakan persaingan yang tidak berimbang dan akan menjadi mesin pembunuh bagi industri rokok yang selama ini mematuhi aturan pemerintah.
Untuk itu, kepala seksi Penindakan dan Penyidikan kantor bea cukai Pematang siantar, Fajar Patriawan kepada wartawan mengatakan, Bea dan Cukai terus mengalang kekuatan untuk memberantas peredaran rokok Ilegal.
Dikatakan, peredaran rokok ilegal yang masih terus terjadi, harus dilawan dengan cara “Perang” terhadap peredaran rokok Ilegal, yang jelas jelas sudah merugikan negara, dan sangat merugikan perusahaan rokok yang resmi membayar cukainya kepada negara, kata Fajar kepada wartawan Rabu 22/5/2019.
Dalam penjelasannya Fajar, lebih lanjut mengatakan bahwa pemberantasan peredaran rokok Ilegal akan terus dilakukan, dan hal itu sejalan dengan pemenuhan target dari kementerian keuangan terkait pemberantasan rokok Ilegal demi menghindari kerugian negara.
Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa tahun 2016 pemberantasn rokok ilegal mencapai angka 12 persen, kemudian tahun 2018 sebesar 7.04 Persen, dan untuk tahun 2019 kata Fajar pihaknya akan bekerja keras mencapai target 3 persen sesuai arahan kementerian keuangan.
Guna mencapai target tersebut Kantor Bea dan Cukan akan bekerjasama dengab pihak pemerintah daerah, TNI dan Polri.
Berbicara tentang pajak cukai rokok tahub 2018 pemerintah pusat menerima pajak Cukai sebesar Rp 152,9 Triliun. Kemudian untuk tahun 2019 ditargetkan hasil cukai tembakau sebesar Rp158 Triliun.
Kita berharap kedepan
Dana bagi hasil itu juga dapat dimamfaatkan untuk sosialisasi tentang Rokok Ilegal guna mendukung pemberantasan rokok Ilegal.
Operasi peredaran rokok ilegal yang dilakukan kantor bea cukai siantar tidak hanya menyita rokok merk Luffman yang beredar Ilegal, tetapi juga menemukan merk rokok ilegal lain dan telah disita seperti Maxx, Nidji, Fel Super, Sakura, Bintang, Garden, SM King, Bravo, Victory, Rohas, dan Gudang Cengkeh.
Namun operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut rokok merk Luffman paling banyak beredar ilegal, dan daerah yg dijadikan peredarannya antara lain Dairi, Simalungun dan Karo.
Selain melakukan pemberantasan dengan cara melakukan razia rutin, pihak bea dan cukai juga berharap agar pedagang rokok tidak membeli dan menjual rokok ilegal, karena akan berhadapan dengan hukum.
Pada kesempatan itu fajar juga menjelaskan bahwa sejumlah daerah telah menjadi sasaran peredaran diantaranya, Banda Aceh, Padang, Riau, Sumatera Utara serta provinsi yang berdekatan dengan pulau Batam.
(M said Nasution)
Komentar