RG, DYL, DPT DAN HPP MENGAMBIL MOBIL GADAIAN DIHUKUM TOTAL 10 TAHUN

Simalungun, bidikkasusnews.com - PN. Simalungun Rabu (08/05) menghukum berat terdakwa Rimedi Girsang, 42 Th, pria, kawin, pekerjaan wiraswasta, warga Jl. Narumonda kota Pematang Siantar selama 4 Th 6 Bl dan menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Nissan X Trail Abu-abu metalic BK 1227 ZZ bersama kunci kontak dan STNK atas nama Irvan Budi Syahputra alamat Jl. Air Bersih Medan dan satu buah HP Samsung dari RG dan 1 unit mobil Daihatsu type Terrios BK 1176 TW bersama surat-suratnya atas nama Poke beralamat Jl. Cipto No 30 Pematang Siantar.

Dari Pratiwi alias Tiwi disita 1 Bh kunci kontak dan remote control dan 2 Bh plat Nomor mobil BK 1617 TU yang dipalsukan dari saksi korban Tima Saragih, dan terdakwa Dedy Wahyudi Lubis, 40 Th, pria, kawin, pekerjaan wiraswasta, warga kota P. Siantar.

selama 2 Th 6 Bl (berkas terpisah dan satu berkas dengan DPT) dan terdakwa Henris P Purba, 37, pria, kawin, pekerjaan wiraswasta, warga kota P.Siantar selama 6 Bl dan terdakwa Darwan Purba Tondang, 40, pria, kawin, pekerjaan wiraswasta, warga kota P. Siantar selama 2 Th 6 Bl karena mengambil tanpa ijin 1 unit mobil Daihatsu type Terrios milik korban Timah Saragih. Majelis Hakim menghukum komplotan ini karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4. Jaksa mendakwa RG dengan pasal berlapis, 1. Pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHPidana dan 2. Pasal 266 ayat(1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut para terdakwa 6 Bl lebih tinggi dari tiap putusan majelis. Tak terima tuntutannya dikurangi Jaksa duluan mengajukan banding.

Setelah didalam penjara RG berpikir hukuman ini tidak adil dan melalui Penasehat Hukumnya dari LBH Siantar Simalungun menyatakan banding sedang terpidana HPP menerima. Kronologis pidana ini dimulai dari ketika saksi Pratiwi warga Rambung Merah kota P. Siantar butuh duit lalu kawannya Foke merujuknya ke RG. Lalu pada 18-10-2018 saksi Pratiwi meminjam uang dari RG sebanyak 16 juta rupiah dan berjanji akan segera mengembalikan sejumlah tujuhbelas juta enam ratus ribu rupiah dengan cara gadai 1 Bh mobil Daihatsu type Terrios Hitam BK 1176 TW Th 2009. Kalau ditebus mobil kembali. Tunggu punya tunggu, sampai lewat waktu Pratiwi belum melunasi. Kesal, RG lalu menjual mobil itu melalui agen HPP. Terjual kepada Tima Saragih, pr, warga Bandar Dolok Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun.

HPP dapat uang jasa sebagai agen dari RG. Tiga hari terjual saksi sekaligus korban yang membeli mobil meminta kepada HPP supaya nomor plat BK ditukar dan identitas di STNK diganti dengan namanya. Karena itu HPP lapor kpd RG lalu RG minta identitas pembeli melalui HPP.

Lalu RG minta supaya kawannya M.Rusli mengganti nama Poke menjadi nama Tima Saragih di STNK dan mengganti nomor plat mobil menjadi BK 1617 TU. Jadilah mobil itu "mobil bodong". Bulan 11-2018 saksi Pratiwi mau menebus mobilnya dari RG. Terdesak, lalu RG bersama DWL dan HPP dengan mengendarai mobil Nissan X Trail berangkat ke Bandar Dolok dengan tujuan mengambil mobil bodong itu dan berhasil mengambilnya dari tempat parkir diwaktu pesta. RG membuka pintu mobil pakai remote lalu menghidupkan mesin pakai kunci duplikat. DWL standby dan mengawasi dari mobil Nissan X Trail. HPP menyetir ke kota P. Siantar dan RG bersama DWL menyusul dari belakang. Untuk ini DWL dan HPP mendapat upah dari RG. RG menganggap bahwa mobil bodong itu bukan milik saksi korban Tima Saragih tetapi milik Poke. RG tidak bermaksud memiliki mobil itu tetapi bertujuan mengembalikan kepada Pratiwi.


Saksi korban Tima Saragih yang telah membeli mobil itu lalu melapor ke Polres Raya. Dalam hitungan hari, ke-tiga pelaku ditangkap. Majelis Hakim diketuai oleh Novarina Manurung, SH bersama Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, SH dan Aries Kata Ginting, SH dengan Panitera Yonathan Sinaga, SH. Agus V Sinaga, SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Billy, SH dari LBH Siantar Simalungun sebagai PH kepada RG.
(Ansary nasution/Marisi Hutabarat)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami