Dalam Sepekan, 6 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Binjai

BINJAI, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu pekan, terhitung sejak tanggal 1 April hingga 7 April 2026.

Dari operasi yang digelar, petugas berhasil menangkap enam orang tersangka dengan inisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24). Penangkapan dilakukan di enam titik berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Binjai.

Lokasi penangkapan meliputi Jalan Gajah Mada dan Jalan Kedondong (Binjai Barat), Jalan Nuri, Jalan Soekarno-Hatta, serta Jalan Olahraga (Binjai Timur), hingga Jalan Mushola (Binjai Barat).

Dari lokasi kejadian, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram, uang tunai sebesar Rp580.000, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di kantor Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Togi hendri h sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami