Tim Yustisi Kab Kampar Segel Galian C Koto Kampar Hulu

Kampar, bidikkasusnews.com - Dengan Begitu Maraknya usaha Galian C di Kabupaten Kampar Umumnya, sesuai Peraturan Undang Undang Minerba yang ada untuk saat ini khusus di Kecamatan Koto Kampar Hulu telah kita lakukan terdapat usaha galian C yang tidak memiliki Izin sekaligus Tim Yustisi harus melakukan penyegelan, agar setiap pengusaha Tambang Rakyat, Galian C bisa tertib admistrasi dalam pengurusan Izin,

Hal ini dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Kampar bersama ketua Tim Yustisi Drs Yusri, M.Si yang diwakili oleh Wakil Ketua Lapangan Fauzan di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu, senin (20/5/19).

Selain Fauzan ikut pada Tim tersebut seperti Riedel Fitri Kabid dari Dinas Lingkungan Hidup, Sopian Hadi Kabid dari Dinas PM-PTSP,  Pratu Prabudi Fasi Intel dari Kodim 0313/KPR, Praka Aan Julianto, Ipda Tunif Kanit dari Polres Kampar, dan para anggota Satpol PP Kampar serta Tim Liputan dari Diskominfo Kampar.
Dalam operasi penyegelan tim yustisi tersebut dilakukan dilima lokasi, dimana untuk lokasi pertama sampai ketiga berada di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kemudian di dua lokasi berada di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Saat penyegelan Fauzan menyampaikan, bahwa penyegelan ini dilakukan guna melakukan penertiban usaha-usaha para pengusaha yang masih belum memiliki izin dari Dinas terkait. Dimana penambangan liar ini sudah banyak meresahkan masyarakat, untuk itu dibentuk tim Yustisi Kabuapten Kampar guna menertibkan hal-hal seperti ini, agar pengusaha bisa tertib admistrasi.

Fauzan juga menyampaikan, dimana dalam lebih kurang waktu sepekan kedepan penyegelan Galian C akan dilakukan bagi semua Akuari yang ada di Kabupaten Kampar  yang tidak memiliki izin, sesuai aturan Undang Undang Minerba yang ada.Tutupnya. 
(Saidina Umar)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami