4.828 gram Sabu dan 268 pil ekstasi dimusnahkan polres Asahan

Asahan, bidikkasusnews.com - Sejumlah 4.828 gram sabu dan 268 pil ekstasi hari ini di musnahkan Polres Asahan, Jumat (25/09).

Pemusnahan barang haram tersebut digelar di halaman Mapolres pukul 10.00 Wib yang juga dihadiri dan disaksikan perwakilan Kejari Asahan dan PN Kisaran.

Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudita mengatakan Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu sudah dicek keasliannya oleh Labfor Polda Sumut.

" Sebelum ini dimusnahkan " lanjut Adi, sabu dan ekstasi direbus terlebih dahulu ke dalam air mendidih.

Dia juga mengatakan Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus bulan September 2026 dengan jumlah satu laporan polisi dan 1 tersangka.

" Ini didapat dari jaringan narkoba internasional Malaysia yang masuk melalui perairan wilayah Asahan," Ungkapnya.

Dia menegaskan tujuan dari pemusnahan barang bukti ini untuk kepentingan tuntutan dan peradilan, serta bukti banding di persidangan nantinya.

Diterangkan Kapolres, dalam kasus ini pihak Polres Asahan meringkus seorang pria warga Dusun Mandala Desa Bantaian, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

" Tersangka berinisial J berusia 47 Tahun, dia bertugas sebagai kurir dan diamankan pada 08 September 2026 lalu dusun IX Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut " jelas Adi.

Lanjut nya, dari pengakuan tersangka, Adi mengatakan baru kali ini tersangka ditugaskan membawa barang tersebut ke Madura. Kalau berhasil upahnya Rp 30 juta.

“Kami amankan 8 September 2026 lalu di dusun IX Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut. Berawal dari laporan masyarakat terhadap gerak gerik pria ini yang tampak kebingungan sambil membawa tas,” ujarnya.

Adi juga sebutkan tersangka  dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

" Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. " Pungkas Kapolres.

( INDRA SARAGIH)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami