Kasus Penimbunan Jalan Istana Rakyat Naik Ke Penyidikan

Nias Selatan, Bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri Nias Selatan meningkatkan penanganan kasus penimbunan jalan Istana Rakyat sebesar Rp.8 miliar yang bersumber dari APBD Nisel Tahun Anggaran 2015 dari penyelidikan naik ke tingkat Penyidikan.

Hal ini disampaikan Kajari Nisel Rindang Onasis, SH kepada beberapa wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/08/2019) di Jalan  Diponegoro Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.

Dia menjelaskan bahwa, tim Pidsus telah melakukan ekspos hasil penyelidikan kasus penimbunan Jalan Istana Rakyat  sebesar  Rp. 8 miliar yang bersumber dari APBD Nisel Tahun Anggaran 2015.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan dan adanya dugaan tindak pidana korupsi. oleh karena itu, penyelidikan kasus tersebut di tingkatkan ke Penyidikan," ujarnya.

Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua, SH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu, (28/08/2019) membenarkan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tingkat Penyidikan dengan Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) : Print -01/N. 2.30/Fd.1/08/2019 Tanggal 19 Agustus 2019.

Penyidikan kasus itu, terus berjalan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk menentukan siapa yang akan bertanggungjawab dalam kasus tersebut, cetus Solidaritas Telaumbanua.

Untuk diketahui, kasus penimbunan Jalan Istana Rakyat itu sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Kejari Nisel pada Tahun 2016 lalu. namun baru Tahun ini kasus itu  di Lidik hingga statusnya naik ke tingkat penyidikan. (Sabar Duha)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami