PENCURI HP DIMOBIL PARKIR BERHASIL DIBEKUK POLSEK KUALUH HULU

Labura, bidikkasusnews.com - Dalam rangka OPERASI SIKAT TOBA 2019, unit reskrim Kualuh Hulu berhasil menangkap tersangka AL (37th) warga, Dusun VI, Desa Leidong Timur, Kec.Aek Leidong, Kab.Asahan.
    
Karena melakukan pencurian HP milik korban Romega Silaban (42th) warga Desa Aek Raso, Kab.Labusel didalam mobil yang sedang parkir di depan toko Alfamart jalinsum Jln.Jendral sudirman, Aekkanopan, Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labura sabtu(20/07/19) sekira pukul 02:30 wib
     
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 97 / VII / 2019 / SU / RES.LBH / Sek.Kualuh Hulu, tanggal 20 Juli 2019, tentang tindak pidana pencurian.
      
Dalam pencurian itu korban mengalami kehilangan:
a) 1 (satu) unit HP merk NOKIA berwarna kuning
b) 1 (satu) unit HP merk OPPO F15 plus berwarna gold
    
Tersangka berhasil ditangkap Hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira 21.30 Wib.di jalan Flamboyan lingkungan IV Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. Beserta Barang Bukti
    
Hasil keterangan press rilis unit reskrim kualuh hulu kronologinya: Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 02.30 Wib, korban melaju dengan mengendarai mobil dari arah ASAHAN menuju ke TORGAMBA Kab. Labusel kemudian korban berhenti di toko ALFAMART untuk membeli minuman, koban memarkirkan mobilnya di depan toko.

Tak lama kemudian, korban sudah selesai belanja dan kembali ke dlm mobil namun korban terkejut krn melihat 2 (dua) unit HP miliknya sudah tidak ada lg di dalam mobil.

Atas kejadian tsb, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekira Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.

Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi2, diketahui pelakunya adalah ANTON LIZA, warga Desa Ledong Timur.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 21.30 Wib, tim opsnal reskrim yg dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap tsk di Jalan Flamboyan lingkungan IV Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu.

Disita barang bukti dari tsk berupa :
a) 1 (satu) unit HP merk NOKIA
     berwarna kuning.
b) 1 (satu) unit HP merk OPPO
     F15 plus berwarna gold.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tsk melakukan pencurian tsb seorang diri ketika korban masuk berbelanja ke dalam toko ALFAMART.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum maka selanjutnya tsk dan BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, guna proses sidik. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami