Kepala Desa Sisobaoho Menerima Teguran Pertama Dari Bupati Nias Barat Atas Penyalahgunaan Dana DD Dan ADD TA. 2018

Nias Barat, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten Nias Barat, An. Bupati Nias Barat melalui Kepala Dinas PMD (Sozisokhi Hia, SH., MM) memberikan teguran Pertama kepada Kepala Desa Sisobaoho atas penyalahgunaan Dana DD dan ADD TA. 2018 tanggal 04 September 2019 dengan Nomor Surat: 700/4710/PMD berdasarkan Surat Bupati Nias Barat Nomor: 700/1529/Itkab tanggal 30 Agustus 2019 perihal Tindaklanjut LHP Inspektorat Kab. Nias Barat yang berkesimpulan bahwa Kepala Desa Sisobaoho An. TATEMA DAELI telah lalai dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) untuk mengendalikan tugas Perangkat Desa dalam melaksanakan kegiatan APBDes Sisobaoho Tahun Anggaran 2018 sehingga sangat merugikan keuangan Desa.

Dalam isi Surat tersebut, Kepala Desa Sisobaoho Kecamatan Mandrehe Barat bersama-sama dengan Bendahara diminta untuk mengembalikan Dana yang kegiatannya belum dilaksanakan ke RKDS Sisobaoho dengan uraian:
1. Biaya Pembangunan Rabat Beton sebesar Rp. 216.168.135,20 (Dua ratus enam belas juta seratus enam puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima rupiah dua puluh sen)
2. Biaya kelebihan pembayaran kontribusi pada saat mengikuti Bimtek sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga Puluh juta Rupiah).

Seterusnya, Bupati Nias Barat Cq. Kadis PMD memerintahkan Kepala Desa Sisobaoho agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengelolaan keuangan desa Sisobaoho TA. 2018 berupa :
1. Dokumen pendukung pengeluaran keuangan Desa yang sah sesuai dengan BKU yang telah dibuat pada tanggal 15 Oktober
2. Buku Kas Pembantu per Kegiatan
3. Buku Kas Pembantu Pajak
4. Buku Kas Pembantu Bank
5. Daftar Calon Pekerja
6. Daftar Hadir Harian Tenaga Kerja dan bukti pembayaran upah harian tenaga kerja (HOK)
7. Desain Gambar dan RAB semua jenis kegiatan pembangunan
8. Surat Hibah setiap lokasi bangunan Tahun 2018
9. Laporan Keuangan BUMDes

Selain permintaan dokumen di atas, Bupati Nias Barat juga meminta kepada Kepala Desa Sisobaoho agar memberikan teguran tertulis kepada Sekretaris Desa (Norbert Hia), Pelaksana Kegiatan (Fatiziduhu Hia) dan Bendahara Desa (Ekariawati Larosa) kemudian masing-masing yang bersangkutan membuat pernyataan untuk tidak melakukan kelalaian tugas pengelolaan keuangan desa di masa yang akan datang untuk dilampirkan pada dokumen yang dimintakan di atas.

Kepala Desa juga diperintahkan untuk memberikan perintah kepada Bendahara Desa untuk menyetor seluruh pajak terkait dengan penggunaan keuangan Desa.
Dari uraian-uraian di atas, Kepala Desa Sisobaoho diminta untuk melaporkan kepada Bupati Nias Barat melalui Kadis PMD Kab. Nias Barat selambat-lambatnya tanggal 17 September 2019 jika sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diminta dan telah melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada surat teguran Bupati Nias Barat.

Dalam penutup Surat, Bupati Nias Barat melalui Kepala Dinas PMD Kab. Nias Barat memberikan peringatan kepada Kepala Desa Sisobaoho, apabila tidak melaksanakan perintah dan memenuhi semua dokumen yang diminta, maka Kepala Desa Sisobaoho akan diberikan sanksi dengan klasifikasi yang lebih berat.

Atas kelalaiannya (Kepala Desa Sisobaoho/Tatema Daeli), Bupati Nias Barat mengutarakan kekesalan dan kekecewaannya karena yang bersangkutan selalu lalai dalam melaksanakan tugas dan mengemban amanat yang telah dipercayakan kepadanya.

Di sisi lain, saat media dari bidikkasusnews.com menjejaki pendapat Masyarakat Desa Sisobaoho mengenai Surat Teguran yang ditujukan kepada Kepala Desa Sisobaoho, mereka masih belum cukup puas karena dari uraian surat tersebut masih ada lagi penyelewengan/penyalahgunaan DD dan ADD TA. 2018 yang dilakukan oleh Kepala Desa Sisobaoho, sebagai berikut:
1. Dana BUMDes ± Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta Rupiah)
2. Bantuan Kelompok Tani Rp. 7.500.000.- (Tujuh juta lima ratus ribu Rupiah)
3. Biaya penyusunan Profil Desa Tahun 2018 Rp. 10.250.000.- (Sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
4. Dana Pelatihan Kapasitas Masyarakat Miskin (Poktan ± Rp. 29.000.000.-)
5. Dana kegiatan PKK ± Rp. 5.000.000.- (Lima juta Rupiah)
6. Dana Operasional Kader Posyandu ± Rp. 5.000.000.- (Lima juta Rupiah)
7. Dana Pemuda dan Remaja
8. Operasinal Linmas, dll.
9. Biaya Rapat ± Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta Rupiah)

Dan masyarakat Desa Sisobaoho mengharapkan supaya surat Hibah khususnya pertapakan Kantor Kepala Desa Sisobaoho agar dibuat sesuai dengan yang sebenarnya karena mereka menduga surat hibah untuk pertapakan Kantor dimaksud tidak ada/tidak jelas.

Setelah melihat Surat yang diberikan kepada Kepala Desa Sisobaoho Kecamatan Mandrehe Barat, Ka. Biro bidikkasusnews.com wilayah Nias Barat mencermati bahwa memang Surat itu diberikan atas dasar penyalahgunaan penggunaan DD dan ADD TA. 2018 di Desa Sisobaoho, bukan tanpa sebab tetapi memang karena Pimpinan Desa Sisobaoho telah menyalahgunakan jabatan dan terlebih-lebih wewenang yang telah merugikan uang negara yang nilainya cukup fantastis untuk tingkat Pemerintahan Desa. Apalagi, Kepala Desa Sisobaoho terbukti bersalah dan selama ini tidak pernah menyerahkan Laporan pertanggungjawaban dan Realisasi penggunaan DD dan ADD TA. 2018. Semestinya Kepala Desa Sisobaoho patut bersyukur karena yang bersangkutan hanya mendapatkan Surat Teguran. Tutup Kabiro bidikkasusnews.com. (Melinus Hia)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami