PERKARA TUNDA 5 TAHUN, AKHIRNYA SUPIYANI DIHUKUM 1 TAHUN 10 BULAN KARENA MENIPU

Simalungun, bidikkasusnews.com - PN. Simalungun, Senin 16-09 menghukum penjara Supiyani, 38, warga Jl. Subur Nagori Purba Sari Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun, pekerjaan guru SD Negeri No. 094130 Dolok Maraja Kec. Gunung Maligas, selama 1 Th 10 Bl karena terbukti melakukan penipuan uang, melanggar Pasal 378 KUHPidana. Mendengar putusan itu wajah Supiyani tertunduk malu dan tak sanggup melihat wajah pengunjung sidang. Pada sidang sebelumnya Jaksa Ade Jaya Ismanto, SH menuntut terdakwa untuk dihukum penjara selama 3 tahun atas pelanggaran Pasal 378 kasus penipuan. Terungkap dalam persidangan bahwa Supiyani telah menipu beberapa orang korban sampai mengalami kerugian uang sebanyak 481 juta rupiah. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, "Apakah terdakwa bisa mengembalikan semua uang pinjaman itu", terdakwa menjawab,"Nggak bisa, karena sudah habis" dan tak mampu memperinci buat apa saja uang itu. Beberapa kali Majelis bertanya hal ini namun jawaban terdakwa tetap sama. Usai sidang BIN tanya Jaksa Ade Jaya apakah menerima putusan Majelis Hakim karena pengurangan hukuman lebih dari sepertiga dari tuntutannya," Saya lapor ke-atasan dulu", jawabnya. Sore ini Rabu 25-09 BIN kembali menanyakan Jaksa Ade Jaya, dijawab, " Tidak banding". Penipuan yang dilakukan Supiyani ini sudah dilakukannya sejak tahun 2013. Para korban adalah kawan sekampungnya bahkan ada yang tetangga sampai yang masih ada hubungan keluarga seperti saksi korban Roma Triana Siahaan yang isteri tentara dan tetangga pula yang ditipunya sebesar 50 juta rupiah dan saksi korban Susilowati, tetangga, sebesar 45 juta rupiah tetapi belum mengadu ke Polisi. Demikianlah pada pertengahan tahun 2013 terdakwa datang kerumah saksi korban Roma Triana membawa rayuan manis agar dipinjami uang 10 juta rupiah yang akan diberi bunga 4 % dan akan dikembalikan dalam satu bulan saja. Korban percaya karena terdakwa adalah seorang guru SD berstatus PNS di Nagori Dolok Maraja Kec. Gunung Maligas. Terdakwa dengan manis menjanjikan bahwa uang itu akan aman dan berhasil banyak karena dimodalkan dalam pengelolaan sistem Simpedes. Tertarik, maka Roma Triana memberikan pinjaman uang 10 juta rupiah itu. Pada jatuh tempo bulan pertama terdakwa memberi jasa 400 ribu rupiah saja dulu sedang uang modal belum, malah terdakwa merayu agar modal ditambah sebagai pinjaman sebanyak 10 juta rupiah lagi lalu korban memberi. Pada jatuh tempo kedua terdakwa memberi bunga uang lagi tetapi tidak mengembalikan modal malah merayu tambahan modal lagi sebesar 20 juta rupiah yang diberikan lagi oleh korban. Selanjutnya pada jatuh tempo ke 4 terdakwa  datang lagi memberi jasa uang tetapi juga tidak mengembalikan modal malah merayu tambahan modal lagi sebesar 10 juta rupiah. Korban masih percaya dan memberi lagi tetapi saat itu suami korban baru tahu lalu marah-marah pada korban dan menyuruh korban membuat kwitansi pinjaman semua uang berjumlah 50 juta rupiah lalu diteken oleh terdakwa. Terdakwa Supiyani memberi bunga uang hanya tiga kali. Sesudah itu macat berbulan bulan. Maka korban meminta agar modalnya sebesar 50 juta itu saja dikembalikan tetapi Supiyani cuma memberi janji ke janji. Tak satu senpun uang modal itu dikembalikan. Kesal tertipu, lalu korban mengadukan terdakwa ke Polres Simalungun pada 21-08-2014 yang setelah BAP P-21 maka Polres melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Simalungun yang ditangani oleh Jaksa Nova R Miranda, SH. 

TERTUNDA LIMA TAHUN

Entah diganjal apa, kasus ini tak naik ke meja hijau PN. Simalungun sampai lima tahun. Dikampungnya Supiyani angkuh anggar deking dan berkoak-koak bahwa dia, "Tak akan ditangkap untuk diadili". Penasaran, suami korban menghadap Kasipidum Kejaksaan Negeri Simalungun, waktu itu Jaksa Anggara Suryanagara, SH yang berjanji," Ini jadi PR saya" kepada suami Roma Triana Siahaan. Pada pertengahan 2019 ini barulah penuntutan ditugaskan kepada Jaksa Christianto, SH. Supiyanipun ditangkap dan ditahan di LP Siantar dan kasus ini dinaikkan ke meja hijau PN. Simalungun untuk diadili sesudah tertunda secara misterius lima tahun. Berhubung Jaksa Christianto Situmorang dipindah tugaskan ke Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar maka penuntutannya ditugaskan kepada Jaksa Ade Jaya Ismanto, SH. Dijaman "now" ironi hukum kepada pencari keadilan masih bisa terjadi. Demikian tumpahan pilu hati korban kepada awak media ini diluar persidangan. Majelis Hakim diketuai oleh Roziyanti, SH bersama Hakim Anggota Justiar Ronald Napitupulu, SH dan Aries Kata Ginting, SH dengan Panitera Apollo Manurung, SH. (Marisi Hutabarat)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami