Labura, bidikkasusnews.com - Diduga PPK Dinas Pendidikan Labura Irwan, S.Pd, M.Pd. Sesatkan Pemahaman UU dan pembohongan publik, demi lindungi 4 Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan SMP Negri 5 Sialang Taji
Atas beberapa kesimpulan surat balasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan, S.Pd, M.Pd kepada media wartawan, terkait permintaan salinan 4 Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Sialang Taji Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di terima langsung oleh Muhammad Yusup Harahap sebagai Pemimpin Redaksi Media online Aspirasinasional.com Rabu (24/12/25).
Banyak kalangan masyarakat pegiat sosial dan para praktisi hukum menduga PPK Dinas Pendidikan Labura Irwan, S.Pd, M.Pd. Melakukan pembodohan publik, dan Sesatkan Pemahaman UU Demi Lindungi 4 RAB Pembangunan SMP N 5 Sialang Taji tersebut, salah satunya dari praktisi hukum pengacara kondang di Labura Muslim Ahmad Nasution,SH. sekaligus sebagai Tim Hukum di media aspirasinasional.com.
Adapun kesimpulan dari surat balasan PPK dinas Pendidikan Labura Irwan S.Pd, M.Pd terhadap surat media aspirasinasional.com sebagai berikut:
1. Informasi publik di berikan kepada Badan Publik untuk kepentingan penyelenggara Negara.
2. Irwan telah menganggap media aspirasinasional.com adalah sebagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM) badan non Pemerintah tidak dibiayai pemerintah.
3. RAB adalah Hak Pribadi antara pengguna jasa dan penyedia yang tidak dapat dipublikasikan dan tidak dapat dijustice.
4. RAB juga rahasia jabatan sebagai pengguna jasa.
5. RAB dapat diberikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal ini adalah APIP Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aparat Penegak Hukum lainnya sifatnya sebagai evaluasi terhadap pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dan direvisi, diberikan sanksi atas cidera janji dari kontrak yang disepakati.
6. Pada saat ini pekerjaan tersebut belum ada dibayarkan sehingga belum ada kerugian Negara." Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Irwan, S.Pd, M.Pd. melalui suratnya.
Dari ke Enam kesimpulan tersebut Muslim Ahmad Nasution SH menilai PPK dinas Pendidikan Labura Irwan S.Pd, M.Pd telah menyesatkan pemahaman Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Seperti pada poin pertama Muslim mengatakan kalau informasi publik hanya dapat di berikan kepada Badan Publik untuk apa ada Undang-Undang keterbukaan informasi publik, Badan Publik adalah lembaga atau entitas (pemerintah, BUMN/D, hingga LSM/yayasan) yang menjalankan fungsi pemerintahan atau pelayanan publik, menerima sebagian/seluruh dananya dari APBN/APBD/sumbangan publik, dan wajib menyediakan informasi publik secara terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Informasi Publik adalah data, fakta, atau informasi lain yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh badan publik (pemerintah dan lembaga terkait) yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan umum, yang wajib disediakan untuk diakses publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dengan mekanisme permohonan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Ada informasi yang wajib diumumkan berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Lebih lanjut Muslim Ahmad Nasution SH menanggapi pada poin Tiga, Empat dan Lima terkait RAB, telah di atur secara rinci pada Bagian Ketiga UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat ada pada Pasal 11 ayat 1,
"Pada pasal 11 ayat 1 Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan
pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen Pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini." Tegas Muslim Ahmad Nasution SH saat melakukan konferensi pers.
Senada dengan Muslim Ahmad Nasution SH, sebagai pihak yang menerima surat balasan dari PPK dinas Pendidikan Labura Irwan S.Pd, M.Pd Muhammad Yusup Harahap media aspirasinasional.com juga menyayangkan surat balasan tersebut karena bisa menyesatkan.
Yusup menilai PPK Dinas Pendidikan Irwan S.Pd, M.Pd tidak paham Undang-Undang keterbukaan informasi publik, Karena menurut ia yang namanya data pribadi itu adalah seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening pribadi, Nomor handphone pribadi bukan pejabat publik, dan seterusnya yang menyangkut terkait kepribadian seseorang.
Yusup menegaskan kalau RAB itu bukanlah hal yang di kecualikan di UU keterbukaan informasi publik karena selama ini juga setiap proyek sebelum melakukan pengerjaannya selalu di wajibkan memasang plang proyek terlebih dahulu yang menjelaskan terkait garis besar dari proyek tersebut.
(Eko /tim)





Komentar