GELAPKAN SEPEDA MOTOR BEAT TERSANGKA MASUK RUMAH TAHANAN POLSEK KUALUH HULU

Aek kanopan, bidikkasusnews.com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Senin (14/10/19) lakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan 1 (satu) unit Sepeda motor. Terhadap tersangka berinisial H (27th).
     
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : No Pol : LP/107/VIII/2019/SU RES LBH/SEK KL.HULU Tanggal 03 Agustus 2019 An.MAY SAFITRI TAMBUNAN, 30 Th, Perawat, Dusun IV B Simp. Durian Desa Gunung Melayu Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura.
- Sp. Kap/205/X/2019/Reskrim, Tgl 14 Oktober 2019.
    
Tersangka berhasil ditangkap, Senin (14/10/19) sekira pukul 11.30 wib, di Dusun IV B Simpang Durian Desa Gunung Melayu Kec Kualuh Selatan Kab. Labura.
     
Tersangka diketahui adalah berinisial
H (27th) Laki-Laki warga, Dusun IV B Simpang Durian Desa Gunung Melayu Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhan Batu Utara.
     
Hasil keterangan press rilis unit reskrim polsek Kualuh Hulu Kronologisnya: Pada hari Sabtu tgl 03 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 Wib, Tsk Hasrul Efendi Tambunan telah meminjam 1(satu) Unit Sepeda motor milik Korban, namun hingga sampai sekarang ini Tsk belum juga mengembalikan Sp. Motor tsb kepada Korban, selanjutnya Korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 11.30 wib Team Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan Tsk dan selanjutnya Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU.OR.TAMBUNAN telah berhasil menangkap dan mengamankan tersangka serta Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sp. Motor jenis Honda Beat dan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu utk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami