Oknum Kades Lolohowa Diproses, Diduga Gelapkan ADD/DD Rp. 227.690.530

Nias Selatan, Bidikkasusnews.com - Sesuai Laporan Masyarakat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Terkait adanya dugaan penyalahgunaan Silpa Anggaran Dana Desa/Dana Desa Tahun 2017 dan ADD/DD Tahun Anggaran 2018, Kejari Nias Selatan sudah memintai keterangan beberapa saksi termasuk oknum Pj. Kades.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Nisel Satria Darma Putra Zebua, SH kepada awak media ini saat di temui diruang kerjanya, Jumat (11/10/2019) di jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.

"Kita sudah memintai keterangan beberapa saksi dan termasuk oknum Pj. Kepala Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan", Ujar Satria.

Selain itu, kami telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi dari Desa tersebut, namun belum dapat memenuhi panggilan tersebut dengan berbagai halangan, seperti: adanya kegiatan di Desa dan faktor cuaca yang tidak mendukung untuk datang di Kejari Nias Selatan.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan dari beberapa saksi, maka kami akan meminta keterangan dari pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, terkait dasar Inspektorat atas hasil pemeriksaan terhadap oknum Pj. Kepala Desa Lolohowa, ujar Satria.

Dan selanjutnya, kami akan menyimpulkan untuk mendatangkan ahli untuk menghitung dugaan kerugian negara tersebut, tidak hanya berpedoman dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, terkait penggelapan Dana Desa/pajak dan retribusi sebesar Rp. 227.690.530 di Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan.

Apabila ditemukan adanya indikasi korupsi, maka kasus ini akan diserahkan kepada Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk mengambil langkah selanjutnya dan menetapkan tersangka, tandas Kasi Intel Kejari Nisel, Satria Darma Putra Zebua, SH.

Untuk diketahui bahwa, berdasarkan laporan masyarakat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan dan sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias Selatan terkait penggelapan Dana/Anggaran Dana Desa, Pajak dan retribusi sebesar Rp. 227.690.530.

Dana Desa Tahun 2018 (silpa 2017) Rp. 76.625.605, dengan rincian : selisih biaya pekerjaan fisik Rp. 56.063.224. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp. 8.539.161. Pajak restoran atas belanja makan dan minum Rp. 2.023.200. Dan uang yang dibagi-bagi kepada beberapa BPD, Perangkat Desa dan Tokoh masyarakat Rp. 10.000.000.

Selanjutnya, Dana Desa Tahun 2018 Rp. 151.064.530. Dengan rincian : selisih biaya pekerjaan fisik Rp. 115.668.805., Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp. 35.248.119. Dan Pajak Restoran Rp. 148.000.

Terkait hal itu, Pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, telah menyimpulkan bahwa atas laporan masyarakat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan mengandung unsur kebenaran sesuai hasil audit tersebut diatas. (Sabar Duha)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami